Blora, Tuturpedia.com — Semangat pembangunan infrastruktur di Kabupaten Blora tengah berada di puncaknya, menjawab tingginya aspirasi masyarakat yang mendambakan jalan-jalan mulus dan konektivitas yang lebih baik. Namun, di balik ambisi tersebut, muncul kekhawatiran serius: Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) yang wajib dipenuhi sejumlah proyek besar, seringkali terabaikan, bahkan disebut-sebut hanya menjadi formalitas.
Data terbaru dari Dinas Perhubungan (Dishub) Blora menunjukkan fakta mengejutkan: kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban Andalalin masih sangat rendah. Padahal, kegagalan dalam memenuhi syarat penting ini berpotensi besar merusak kelancaran lalu lintas yang sudah susah payah dibangun. Kamis, (09/10/2023).
Aspirasi Masyarakat: Infrastruktur Maju, Lalu Lintas Jangan Kacau
Aspirasi masyarakat Blora terhadap pembangunan jalan memang tinggi. Berbagai program, termasuk dukungan anggaran dari pusat dan pinjaman daerah, telah digelontorkan untuk memperbaiki puluhan ruas jalan yang rusak. Ini adalah kemenangan besar bagi warga yang selama ini berjuang menghadapi kondisi jalan yang memprihatinkan.
Namun, pembangunan yang masif—mulai dari kompleks perumahan, pusat perbelanjaan, kawasan industri, hingga fasilitas publik lainnya—secara otomatis akan memicu lonjakan volume kendaraan. dan, di sinilah Andalalin menjadi kunci vital.
“Kami senang jalan dibangun, tapi kalau nanti setiap ada bangunan baru langsung bikin macet parah di depannya, sama saja bohong,” ujar Kokok, salah satu tokoh masyarakat Blora. “Pemerintah harus tegas, jangan sampai kemacetan dan kecelakaan lalu lintas jadi ‘hadiah’ dari pembangunan yang tidak terencana dengan baik.”
Apa Itu Andalalin dan Mengapa Begitu Penting?
Kokok juga menceritakan kembali bahwa Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) adalah sebuah kajian wajib yang bertujuan untuk mengukur dan mengevaluasi dampak yang ditimbulkan oleh suatu proyek pembangunan terhadap sistem lalu lintas di sekitarnya.
Ini bukan sekadar dokumen administrasi, melainkan panduan untuk merencanakan rekayasa lalu lintas, seperti: Penataan pintu masuk/keluar (aksesibilitas). Desain lahan parkir yang memadai. Pemasangan rambu dan marka jalan. Bahkan, rekomendasi pelebaran jalan atau penempatan petugas.
“Menurut peraturan, Andalalin wajib dimiliki oleh berbagai jenis pembangunan yang berpotensi menimbulkan dampak lalu lintas signifikan, di antaranya: Pusat Perbelanjaan (Mall, Supermarket Besar), Kompleks Perumahan/Apartemen Skala Besar, Hotel, Kawasan Industri, Rumah Sakit, Sekolah/Kampus, hingga Gedung Pertemuan/Stadion. Dan, semua tertuang dalam PM 17 Tahun 2021,” ungkapnya.
Ancaman Tegas Bagi Pelanggar di Blora
Rendahnya kepatuhan Andalalin di Blora memicu kekhawatiran publik. Pihak berwenang, melalui Dinas terkait, lanjutnya kembali, kini tengah menyiapkan langkah tegas berupa evaluasi hingga ancaman pencabutan Izin Usaha bagi perusahaan atau pengembang yang bandel dan tidak mengindahkan peraturan.
“Penegakan Andalalin diharapkan tidak hanya sekadar formalitas perizinan, tetapi benar-benar dijalankan untuk memastikan setiap pembangunan baru di Blora tidak mengorbankan keselamatan, ketertiban, dan kelancaran arus lalu lintas warga,” ujarnya.
Tentunya hal ini penting dilakukan, karena masyarakat Blora kini menanti aksi nyata pemerintah daerah: Bagaimana memastikan pembangunan besar dapat berjalan lancar, sekaligus menjawab aspirasi warga untuk memiliki kota yang tertata, bebas dari kemacetan, dan aman bagi seluruh pengguna jalan.