Tuturpedia.com – Pada Rabu, 6 November 2024 waktu Korea Selatan, jaksa melakukan penggeledahan dan penyitaan di Kantor Pusat Hyundai Engineering & Construction di Gye-dong, Korea Selatan.
Proses penggeledahan dan penyitaan tersebut didasari oleh adanya dugaan suap yang dilakukan eksekutif dan karyawan Hyundai E&C terhadap pejabat tinggi setempat sehubungan dengan pengaduan di lokasi konstruksi di Indonesia.
Departemen Investigasi Kejahatan Internasional dari Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul (Kepala Hong Yong-hwa) mengatakan bahwa para eksekutif dan karyawan Hyundai Engineering & Construction pada saat itu sedang menyelidiki keluhan dari penduduk setempat tentang pencemaran lingkungan selama pembangunan unit 2 batu bara.
Pembangkit listrik berbahan bakar minyak di Cirebon dan Sumatra tersebut diketahui telah beroperasi sejak 2017.
Saat ini, jaksa sedang menyelidiki tuduhan memberikan suap senilai 6,5 miliar rupiah (550 juta won) kepada mantan Bupati Cirebon sebanyak enam kali.
“Pembangkit listrik tenaga batu bara Cirebon menghancurkan Indonesia lingkungan dan masyarakat,” kata dua aktivis dari kelompok lingkungan hidup Indonesia ‘Walhi’ yang menghadiri audit Komite Perdagangan, Industri, Energi, Usaha Kecil dan Menengah Majelis Nasional sebagai saksi pada bulan Oktober 2019.
“Cirebon adalah desa nelayan kecil, namun air panas dan kotor mengalir keluar dari pembangkit listrik tenaga batu bara unit 1 dan 2, sehingga ikan tidak bisa lagi ditangkap di laut terdekat,” lanjut mereka, melansir laman The JoongAng, Jumat (8/11/2024).
Sehubungan dengan adanya pernyataan dari aktivis yang hadir, seorang pejabat Teknik & Konstruksi Hyundai mengatakan, “Kami mengonfirmasi rincian spesifik dari penyelidikan tersebut.”
Bukan hanya Hyundai, baru-baru ini, Departemen Investigasi Kejahatan Internasional dari Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul (Korea Selatan) fokus mengungkap perusahaan domestik yang menyuap pejabat pemerintah daerah selama ekspansi mereka di luar negeri.
Pada Kamis, 10 Oktober 2024 lalu, pejabat Perusahaan A, sebuah perusahaan desain dan pengawasan teknik sipil skala menengah dan Perusahaan B, sebuah perusahaan perangkat lunak otomasi pabrik skala menengah, didakwa tanpa penahanan atas tuduhan termasuk Undang-Undang Pencegahan Suap Internasional.***
Penulis: Anna Novita Rachim
Editor: Annisaa Rahmah