Tuturpedia.com – Jaksa penuntut umum Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengatakan para pemimpin dunia menekannya untuk tidak mengajukan surat perintah penangkapan bagi Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang di Gaza.
Dalam wawancara dengan Yomiuri Shimbun Jepang yang diterbitkan pada hari Senin (2/9/2024), Karim Khan mengungkapkan bahwa pejabat ICC menerima “ancaman” pribadi dari para pendukung Rusia dan Israel.
“Jika kita membiarkan serangan jenis ini (ancaman) untuk menghancurkan atau mengikis lembaga hukum yang telah dibangun sejak Perang Dunia Kedua, apakah ada yang percaya hal ini akan berakhir dengan Pengadilan Kriminal Internasional? Tanggung jawab kami adalah menggunakan sumber daya kami secara efektif untuk menyelidiki bukti yang memberatkan dan membebaskan secara setara hingga kami merasa bahwa tuduhan kriminal utama telah diselidiki secara menyeluruh,” ungkap Khan.
Menanggapi kritikan atas pengajuan surat perintah penangkapan bagi para pemimpin Israel, Khan mengatakan bahwa dirinya telah melihat bukti nyata dari kejahatan yang dilakukan oleh para pemimpin Israel.
“Saya setidaknya punya satu keuntungan. Mudah-mudahan, mereka pun akan mengakui bahwa saya telah melihat buktinya. Mereka belum. Pengajuan itu tidak bersifat publik. Itu rahasia. Itu diajukan ke majelis. Jadi, mereka menebak-nebak bukti apa yang telah diajukan,” ucap Khan.
Jaksa Khan dan Upaya Surat Penangkapan Netanyahu
Dikutip dari laman ICC, Senin (9/9/2024), Jaksa ICC, Karim Khan mengatakan ada bukti kuat Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant telah melakukan kejahatan perang selama serangan Israel di Gaza yang telah menewaskan lebih dari 40.000 warga Palestina, sebagian besar wanita dan anak-anak.
Tepat pada Senin, 20 Mei 2024, Khan mengumumkan bahwa pengadilan sedang mengajukan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas tuduhan melakukan kejahatan perang.
Jaksa penuntut umum juga mengajukan surat perintah penangkapan bagi para pemimpin Hamas Yahya Sinwar, Mohammed Deif, dan Ismail Haniyeh yang tergabung pada Bridge Qassam.
ICC mengeklaim bahwa mereka memikul tanggung jawab pidana atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan atas tindakan penyerbuan pangkalan militer dan permukiman Israel pada tanggal 7 Oktober 2023 sebagai bagian dari Operasi Banjir Al-Aqsa.
Meskipun beberapa bulan telah berlalu sejak permohonan Khan, hakim ICC belum mengeluarkan surat perintah penangkapan apa pun.
Khan juga mengatakan bahwa akan menerapkan standar yang sama kepada semua negara terkait dugaan kejahatan perang. Ia juga menyambut baik keputusan pemerintah Inggris baru-baru ini untuk mencabut penentangannya terhadap surat perintah penangkapan.***
Penulis: Anna Novita Rachim
Editor: Annisaa Rahmah