Indeks

Jaga Swasembada Pangan, Ahmad Luthfi Pertahankan 1,5 Juta Hektare Lahan Pertanian Jateng

Surakarta, Tuturpedia.com — Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan sikap tegas pemerintah provinsi dalam menjaga keberadaan lahan pertanian sebagai fondasi ketahanan pangan daerah. Ia memastikan tidak ada ruang kompromi terhadap praktik alih fungsi lahan sawah yang telah ditetapkan sebagai lahan sawah dilindungi (LSD).

Penegasan tersebut disampaikan Luthfi usai menghadiri kegiatan Outlook Ekonomi Soloraya 2026 di The Sunan Hotel, Surakarta, Rabu (4/2/2026). Menurutnya, perlindungan lahan pertanian bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan prinsip yang harus dijaga demi keberlanjutan produksi pangan.

“Lahan yang sudah berstatus LSD tidak boleh disentuh untuk kepentingan lain. Itu sudah aturan yang tidak bisa ditawar,” ujar Luthfi.

Ia menjelaskan, ketentuan larangan alih fungsi lahan sawah telah diatur secara jelas dalam regulasi. Karena itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan menghentikan setiap rencana pembangunan yang berpotensi mengubah fungsi lahan pertanian menjadi kawasan nonpertanian.

Luthfi menambahkan, pihaknya berkomitmen mempertahankan sekitar 1,5 juta hektare lahan pertanian di Jawa Tengah agar tetap produktif. Menurutnya, luas lahan tersebut menjadi salah satu penopang utama upaya mewujudkan swasembada pangan di daerah.

“Target kami jelas, lahan pertanian seluas itu harus tetap terjaga dan tidak dialihfungsikan,” katanya.

Terkait rencana pembangunan Kawasan Daya Karya Mandiri Pangan (KDKMP) di Kabupaten Sragen yang disebut-sebut memanfaatkan lahan cukup luas, Luthfi meminta masyarakat tidak ragu melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran aturan tata ruang.

“Kalau ada informasi di lapangan, sampaikan saja. Nanti akan kami telusuri,” ujarnya.

Mengenai sanksi terhadap pelanggaran alih fungsi lahan, Luthfi menyebut kewenangan tersebut berada di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Meski demikian, Pemprov Jateng tetap berperan dalam proses pengawasan dan evaluasi pengajuan pembangunan di daerah.

“Saya sudah sampaikan ke bupati dan wali kota, setiap pengajuan ke kementerian itu pasti melalui provinsi. Di situ akan kami evaluasi,” tutupnya.***

Kontributor Jawa Tengah: Rizal Akbar

Exit mobile version