Tuturpedia.com – Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
SKB itu diterbitkan oleh Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 855 Tahun 2023, dan Nomor: 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Penerbitan SKB ini dilakukan untuk efisiensi dan efektivitas hari kerja dan memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.
Seperti yang dilihat Tuturpedia.com di SKB pada PDF yang dibagikan oleh setkab.go.id (12/9/2023), di dalam SKB tersebut, jumlah hari libur nasional tahun 2024 ada sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari.
Keputusan bersama yang ditetapkan pada (12/9/2023) ini menetapkan tanggal 1 Ramadan 1445 Hijriah, Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, dan Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah.
Kemudian disebutkan, lembaga atau perusahaan yang berfungsi untuk memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan yang sejenis, agar mengatur penugasan karyawan atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.
Adapun pelaksanaan cuti bersama dimaksudkan sebagai pengurangan hak cuti tahunan pegawai atau pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku di dalam setiap unit kerja/perusahaan.
Selain itu, di dalam SKB juga disebutkan bahwa pelaksanaan cuti bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Khusus untuk pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga atau instansi swasta, maka diatur oleh pimpinan masing-masing. Berikut jadwal hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024:
Jadwal Hari Libur Nasional Tahun 2024
- Senin, 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
- Kamis, 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- Sabtu, 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
- Senin, 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- Jumat, 29 Maret: Wafat Isa Al Masih
- Minggu, 31 Maret: Hari Paskah
- Rabu-Kamis, 10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
- Rabu, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- Kamis, 9 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
- Kamis, 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
- Sabtu, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- Senin, 17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
- Minggu, 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446 Hijriah
- Sabtu, 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- Senin, 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Rabu, 25 Desember: Hari Raya Natal
Jadwal Cuti Bersama Tahun 2024
- Jumat, 9 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
- Selasa, 12 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- Senin, Selasa, Jumat, dan Senin, 8, 9, 12, dan 15 April: Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
- Jumat, 10 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
- Jumat, 24 Mei: Hari Raya Waisak
- Selasa, 18 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
- Kamis, 26 Desember: Hari Raya Natal
Penulis: Annisaa Rahmah
Editor: Nurul Huda