Tuturpedia.com – Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana menerima audiensi dari Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jateng di kantornya, Selasa (7/11/2023).
Oleh karena itu, dia menyebutkan pemerintah provinsi (Pemprov) Jateng akan berupaya mendorong semua pihak untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam memberantas narkoba di wilayahnya.
Terlebih kasus kejahatan narkoba di Jawa Tengah juga cukup rawan. Ada 37 juta jiwa yang tinggal di wilayah ini, dan Jawa Tengah menempati peringkat keenam se-Indonesia.
Dalam mengupayakan pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN), perlu dilakukan kolaborasi.
Menurutnya, BNN tidak bisa bekerja sendiri. Sebab, langkah ini perlu dukungan dari banyak pihak, seperti pemerintah provinsi, kabupaten/kota, Polda sampai jajaran pemerintah di tingkat bawah maupun masyarakat.
“Jadi kami akan terus melakukan langkah-langkah, upaya-upaya, dalam rangka pencegahan dan pemberantasan narkoba,” ujar Nana.
Adapun upaya untuk pencegahan narkoba yang dilakukan adalah menggencarkan sosialisasi, dan menyelenggarakan deklarasi anti narkoba.
Sementara itu, dari BNN Pusat juga menyelenggarakan program Desa Bersih Narkoba (Desa Bersinar). Di Jawa Tengah sudah ada ratusan Desa Bersinar yang dibentuk di sejumlah kabupaten/kota.
Brigjen Pol Dr Agus Rohmat selaku Kepala BNNP Jateng menyampaikan, berdasarkan kooridnasinya dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jateng, dari berbagai jenis kejahatan di lembaga pemasyarakatan, yang mendominasi adalah kejahatan narkoba.
Berdasarkan data 2021, tercatat dari 13.331 kejahatan, kasus narkotika ada sebanyak 5.886 atau 44%.
“Pada 2023 ini juga demikian. Yang perempuan juga sangat memprihatinkan. Dari jumlah pelaku 602 orang, 475 orang terdiri dari napi perempuan,” kata Agus.
Agus menyampaikan data ini berpotensi meningkat. Karena itu, dia mendorong semua instansi, TNI, Polri, maupun pemerintah kabupaten/kota untuk turut memperkuat pencegahan narkoba.
“Pemberantasan kita juga diperkuat, tetapi yang lebih penting juga adalah upaya rehabilitasi,” tuturnya.
Dalam mengatasi masalah ini, BNN Provinsi Jateng menggunakan strategi penegakan hukum keras dan penegakan hukum lunak.
Penegakan hukum keras adalah dengan menangkan dan memiskinkan para bandar maupun pengedar narkotika. Bagi para pemakai ataupun pengguna, akan direhabilitasi.
Adapun penegarakan hukum lunak adalah dengan cara sosialisasi pencegahan maupun rehabilitasi. Program yang dicanangkan di antaranya kabupaten/kota tanggap ancaman narkoba. Selain itu, dilakukan pemeringkatan kerawanan narkoba di masing-masing kabupaten/kota.
“Jadi per desa itu, ada daerah yang hijau, orange, kuning, dan merah. Kategori ini sudah ada indikatornya. Kita harapkan yang merah turun ke kuning, kuning ke orange, orange ke hijau,” pungkasnya.***
Penulis: Nurul Huda
Editor: Nurul Huda