Tuturpedia.com – Polisi telah menetapkan pelaku dalam kasus penganiayaan taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta hingga tewas.
Pelaku ditetapkan sebagai tersangka tunggal pada Sabtu (4/5) usai dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Hal ini disampaikan oleh Kombes Gidion Arif Setyawan.
Usai memeriksa sebanyak 36 saksi, polisi menyimpulkan pelaku, TRS sebagai tersangka tunggal dalam pidana kasus penganiayaan taruna STIP.
“Dari 36 yang kita kami lakukan pemeriksaan, telah kami lakukan pemeriksaan untuk mengerucut pada peristiwa pidana dan siapa tersangkanya, maka kami menyimpulkan tersangka tunggal di dalam proses atau peristiwa pidana ini, yaitu saudara TRS,” ujar Kombes Gidion.
TRS merupakan taruna STIP tingkat dua yang diketahui menganiaya korban dan teman-temannya.
“Taruna STIP Cilincing tingkat dua, lalu korbannya sudah rekan-rekan ketahui, yaitu atas nama Putu Satria Ananta rustika, Taruna STIP tingkat 1. Kejadiannya pada tanggal 3 Mei 2024, sekira jam 07.55 WIB yang menyebabkan kemudian kami juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap jenazah, otopsi dan beberapa ahli,” lanjutnya.
Usai dilakukan autopsi dan pemeriksaan terhadap jenazah korban ditemukan sejumlah luka di daerah ulu hati dan menyebabkan pecahnya jaringan paru.
“Ada luka di daerah puluh hati yang menyebabkan pecahnya jaringan paru, ya.” Jelasnya
Selain luka lebam di ulu hati, ditemukan juga luka lecet di bagian mulut. Polisi juga memastikan jika penyebab hilangnya nyawa korban ialah lantaran upaya yang dilakukan pelaku yang menurutnya dapat menyelamatkan korban saat sudah tak sadarkan diri.
“Ada pendarahan, tetapi juga ada luka lecet di bagian mulut sehingga kita lakukan pemeriksaan dan sinkronisasi. Ternyata betul bahwa yang menyebabkan matinya atau hilangnya nyawa korban adalah yang paling utama, pada ketika dilakukan upaya-upaya menurut tersangka ini adalah penyelamatan gitu ya di bagian mulut. Sehingga itu menutup oksigen, menutup saluran pernapasan kemudian mengakibatkan organ vital tidak mendapatkan asupan-asupan oksigen,” terang Kombes Gidion.
Akibat ulahnya ini, Polres Metro Jakarta Utara menetapkan TRS (21) sebagai tersangka dari penganiayaan dan dikenakan pasal pembunuhan dengan hukuman penjara selama 15 tahun.
“Pasal 338 Jo subsider 351 ayat 3 ancaman hukuman 15 tahun,” kata Kapolres Jakarta Utara (Jakut) Kombes Gidion Arif Setyawan.***
Penulis: Niawati
Editor: Nurul Huda