banner 728x250

Jadi Tersangka Suap, Kepala Basarnas Punya Pesawat Terbang dan Harta Rp10,9 Miliar

Kepala Basarnas RI, Marsekal Madya TNI, Henri Alfiandi. Foto: Dok. Basarnas RI.
Kepala Basarnas RI, Marsekal Madya TNI, Henri Alfiandi. Foto: Dok. Basarnas RI.
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap, Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) RI, Marsekal Madya TNI, Henri Alfiandi, punya pesawat terbang.

KPK menetapkan Henri Alfiandi, sebagai tersangka dugaan menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI Tahun Anggaran 2021-2023.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan terungkapnya perkara ini, kata Alex, berawal dari adanya laporan masyarakat ke KPK.

Kemudian, tim KPK menindaklanjuti dengan pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud.

“KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” ucapnya, dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023) malam.

Terbongkarnya kasus ini, kata Alex, berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 11 orang di Jakarta dan Bekasi pada Selasa (25/7/2023) siang.

Kegiatan tangkap tangan tersebut, terjadi di Jalan Raya Mabes Hankam Wilayah Cilangkap, Jakarta Timur, dan wilayah Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi.

Selain mengamankan 11 orang, tim KPK juga menyita goodie bag yang disimpan dalam bagasi mobil ABC berisi uang Rp999,7 Juta.

“Para pihak yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk lanjutan permintaan keterangan,” kata Alex.

Berdasarkan keterangan dan bukti permulaan yang cukup, tim penyidik KPK menetapkan lima orang jadi tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut.

Satu dari lima orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka adalah Kepala Basarnas RI, Henri Alfiandi.

Harta Kekayaan Henri Alfiandi

Dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan ke KPK, Henri memiliki total kekayaan sebesar Rp10.973.754.000 (Rp10,9 miliar).

Laporan harta kekayaan Henri Alfiandi, termuat di laman elhkpn.kpk.go.id, dikutip tuturpedia.com, Kamis (27/7/2023).

Harta kekayaan Henri yang dilaporkan ke KPK pada 24 Maret 2023, dalam rangka mengakhiri masa jabatannya sebagai Kepala Basarnas.

Dalam laporan kekayaannya, Henri ternyata memiliki pesawat terbang jenis Zenith 750 STOL tahun 2019 seharga Rp650 juta.

Berikut daftar rincian harta kekayaan Henri Alfiandi:

A. Tanah dan Bangunan

1.     Tanah seluas 476 m2 di Kab/Kota Pekanbaru, hasil sendiri Rp170.000.000.

2.     Tanah seluas 469 m2 di Kab/Kota Pekanbaru, hasil sendiri Rp170.000.000.

3.     Tanah seluas 400000 m2 di Kab/Kota Kampar, hasil sendiri Rp1.300.000.000.

4.     Tanah seluas 590000 m2 di Kab/Kota Kampar, hasil sendiri Rp1.500.000.000.

5.     Tanah seluas 56000 m2 di Kab/Kota Kampar, hasil sendiri Rp1.680.000.000

B. Alat Transportasi dan Mesin

1.     Mobil Nissan Grand Livina Tahun 2012, hasil sendiri Rp60.000.000.

2.     Lainnya, FIN Komodo IV Tahun 2019, hasil sendiri Rp60.000.000.

3.     Mobil Honda CRV Tahun 2017, hasil sendiri Rp275.000.000.

4.     Pesawat Terbang Zenith 750 STOL Tahun 2019, hasil sendiri Rp650.000.000

Henri juga diketahui memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp452.600.000. Kas dan Setara Kas sebesar Rp4.056.154.000 2022, dan harta lainnya Rp600.000.000.

Henri tidak mempunyai surat berharga dan utang. Sehingga total kekayaan yang ia milik sebesar Rp10.973.754.000.

Nama Para Tersangka

Selain Henri Alfiandi, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka.

Kelima tersangka tersebut, diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun Anggaran 2021-2023.

Mereka yang ditetapkan KPK sebagai tersangka, yakni Kepala Basarnas RI periode 2021-2023, Henri Alfiandi (HA), Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI, Letkol Adm, Afri Budi Cahyanto (ABC).

Lalu, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS), Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK), Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU), Roni Aidil (RA).

“Dari informasi dan data yang diperoleh Tim KPK, diduga HA bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 Miliar dari berbagai vendor pemenang proyek,” jelasnya.

“Dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh Tim gabungan Penyidik KPK bersama dengan Tim Penyidik Puspom Mabes TNI,” sambung Alex.***

Penulis: M. Rain Daling

Editor: M. Rain Daling

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses