banner 728x250

Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Epy Kusnandar Alami Depresi

Epy Kusnandar mengalami depresi usai terjerat kasus narkoba. Foto: Instagram.com/epy_kusnandar_official
Epy Kusnandar mengalami depresi usai terjerat kasus narkoba. Foto: Instagram.com/epy_kusnandar_official
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Artis Epy Kusnandar dikabarkan mengalami depresi setelah tertimpa kasus penyalahgunaan narkoba.

Hal tersebut diungkap oleh pihak Polres Metro Jakarta Barat saat menggelar konferensi pers kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang melibatkan artis Yogi Gamblez dan Epy Kusnandar.

Dikutip Tuturpedia.com dari PMJNews pada Sabtu (18/5/2024), saat konferensi pers tersebut hanya Yogi Gamblez saja yang dihadirkan dengan mengenakan baju tahanan.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi pun memberi penjelasan perihal ketidakhadiran Epy Kusnandar di kesempatan tersebut.

Epy Kusnandar Mengalami Depresi

Syahduddi menyebut bahwa Epy Kusnandar mengalami kondisi depresi dengan indikator tekanan darah 230 per 91.

“Atas kondisi tersebut, penyidik berkoordinasi dengan Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), untuk membawa yang bersangkutan (Epy Kusnandar) ke rumah sakit tersebut untuk dilakukan perawatan,” tutur Syahduddi.

“Dan juga melakukan permohonan asesmen kepada tim asesmen terpadu BNN untuk meminta rekomendasi terhadap tindak lanjut penanganan terhadap Saudara EK,” lanjutnya. 

Lebih lanjut, Syahduddi menuturkan bahwa alasan Epy Kusnandar diajukan asesmen terpadu ke BNN ialah karena Epy dinyatakan positif ganja namun tidak ditemukan barang bukti saat dilakukan penangkapan.

Selain itu, Syahduddi juga menyebut jika kondisi dari Epy Kusnandar sendiri saat ini memiliki riwayat sakit dan tengah dalam kondisi yang kurang sehat sehingga harus dirawat di RSKO Fatmawati.

“Sejak 2 hari yang lalu, Saudara EK kita bawa ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat di Fatmawati. Kita putuskan sepakat berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku terhadap Saudara EK kita lakukan rehabilitasi,” terangnya.

“Ada rekomendasi dari Direktur Utama RSKO Jakarta bahwa yang bersangkutan tidak dalam kondisi yang memungkinkan untuk dihadirkan dalam rilis pada sore hari ini. Atas dasar pertimbangan kemanusiaan, maka kita putuskan Saudara EK untuk tetap dirawat,” ujar Syahduddi.

Epy Kusnandar sendiri saat ini sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat dengan pasal yaitu 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang tentang penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun.***

Penulis: Sri Sulistiyani.

Editor: Annisaa Rahmah.