Tuturpedia.com – Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi memberikan peringatan keras kepada Manajemen Meta di Indonesia, agar segera membersihkan konten judi online atau judi slot di platform Meta.
Hal ini lantaran Kominfo menemukan adanya konten judi online yang ada dalam platform tersebut.
Platform Meta saat ini meliputi WhatsApp, Facebook, Instagram, hingga Messenger.
Menkominfo memberikan waktu 1×24 jam kepada Meta untuk menghapus konten judi di platform mereka.
“Saya menyampaikan perintah sekaligus peringatan keras kepada Meta untuk segera membersihkan segala macam bentuk konten yang mendukung, memfasilitasi, dan/atau mempromosikan aktivitas judi online atau judi slot di semua platform Meta dalam waktu 1 X 24 jam,” ujar Menkominfo dalam keterangannya kepada awak media di Nusa Dua, Badung, Bali, Selasa (10/10/2023).
Sebelumnya, Menkominfo telah mengirimkan surat dengan Nomor B703/M.KOM INFO/ Al.05.02/10/2023 perihal “Perintah Penanganan Konten dan Kegiatan Perjudian Online dan/atau judi slot oleh PSE kepada Perwakilan Meta di Indonesia,” tertanggal 2 Oktober 2023.
Namun, Kemenkominfo masih menemukan berbagai jenis konten perjudian online, maupun judi slot di platform Meta.
Oleh karena itu, Budi Arie menyatakan akan melibatkan aparat penegak hukum jika konten judi ini tidak ditindaklanjuti dengan optimal.
Dia menegaskan, segala bentuk kelalaian atas tidak terlaksananya kewajiban penanganan perjudian online dan/atau judi slot akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Jika Meta tidak berhasil menindaklanjuti peringatan ini dengan optimal, maka kami akan meneruskan hal ini kepada APH untuk ditindaklanjuti secara tegas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia,” ungkapnya.
Larangan Konten Judi Online di Indonesia
Pemerintah RI telah melarang segala bentuk konten judi online di dalam negeri. Aturan ini tertuang dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik, yang diubah ke dalam UU No. 19 Tahun 2016.
Dalam peraturan tersebut, tertuang berbagai peraturan pelaksanaan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), yang memberikan layanan di Indonesia.
PSE wajib memastikan sistem elektronik yang dikelolanya tidak memuat dan tidak memfasilitasi penyebaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang, termasuk konten dan kegiatan perjudian online dan/atau judi slot.
Menkominfo menjelaskan selama periode 19 Juli 2023 sampai 14 September 2023, total 115.390 konten perjudian telah ditangani oleh Kementerian Kominfo.
Sebanyak 98.790 ribu merupakan konten judi yang ada di website, kemudian di aplikasi file sharing 13.436 konten, dan media sosial 3.164 konten.***
Penulis: Angghi Novita
Editor: Nurul Huda