banner 728x250
News  

Jadi Bandar Narkoba untuk Modal Melaju Pemilu, Caleg DPR Kabupaten Aceh Tamiang Ditangkap 

Bareskrim Polri tangkap caleg terpilih Aceh Tamiang yang jadi bandar narkoba. Foto: instagram.com/stories/narkoba_polri
Bareskrim Polri tangkap caleg terpilih Aceh Tamiang yang jadi bandar narkoba. Foto: instagram.com/stories/narkoba_polri
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Bareskrim Polri meringkus seorang calon anggota legislatif terpilih, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh Tamiang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sofian. 

Dikutip Tuturpedia.com, Selasa (28/5/2024), Sofian ditangkap atas dugaan kasus peredaran narkotika. Caleg terpilih ini diduga berperan sebagai bandar pengendali dan pemodal dalam jaringan internasional. 

Adapun penangkapan ini dilakukan oleh Tim Subdit 4 Direktorat Tindak Pidana Narkoba. Sofian sendiri ditangkap di salah satu toko pakaian di kawasan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang pada Sabtu (25/5/2024). 

Penangkapan itu dilakukan usai sebelumnya, caleg Partai PKS ini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO selama 3 minggu dengan barang bukti seberat 70 kg narkotika jenis sabu yang diungkap saat di Bakauheni Lampung pada 10 Maret 2024 lalu. 

Menurut Brigjen Pol Mukti Juharsa selaku Direktur Tindak Pidana Narkoba Polri, pihaknya sudah melakukan interogasi terhadap tersangka dan mendapati jika uang hasil penjualan digunakan untuk mencalonkan diri sebagai caleg. 

“Sepengetahuan kami dari hasil interogasi, dia menggunakan sebagian dari hasil penjualan sabu untuk kebutuhannya sebagai caleg,” kata Mukti.

Tak hanya S, Bareskrim Polri juga masih memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus peredaran sabu tersebut.

S diketahui memiliki jaringan di Malaysia. Sebelumnya tiga kaki tangannya yang terdiri dari S, R, dan I sudah tertangkap di Pelabuhan Bakauheni, Lampung. 

Saat ini, polisi masih mengejar pelaku berinisial A yang saat ini berada di Malaysia. 

“S sudah tertangkap. Tinggal A, dia di Malaysia. Nanti kita kirim penyidik Pak Gembong dan Pak Manto ke Malaysia,” tegas Mukti.

Adapun Sofian mengaku pada polisi jika dirinya mendapatkan narkotika jenis sabu dari seorang warga negara Indonesia berinisial A yang tinggal di Malaysia. 

Caleg Kabupaten Aceh Tamiang terpilih itu saat ini masih berada di Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Akibat perbuatannya itu, ia terancam tidak bisa dilantik sebagai anggota legislatif lantaran dijerat hukuman 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati serta denda maksimal Rp1 miliar.***

Penulis: Niawati.

Editor: Annisaa Rahmah.