Indeks

Jabatan Sekda Segera Berakhir, Pemkot Semarang Diminta Siapkan Hal Ini: Agar Segera Terisi

Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Muhammad Afif. Foto: Istimewa

Semarang, Tuturpedia.com – Jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang minta Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang untuk siapkan mekanisme terkait jabatan Sekertaris Daerah (Sekda) yang bakal berakhir pada Juli 2024.

Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Muhammad Afif mengatakan, sesuai aturan UU ASN No 5/2014, pasal 117, aparatur sipil negara ditegaskan jabatan tingginya hanya bisa diduduki paling lama lima tahun.

“Bisa diperpanjang, melihat dari pencapaian kinerja dan kesesuaian, kompetensi, dan kebutuhan instansi yang telah dapat persetujuan dinas kepegawaian dan berkoordinasi dengan KSN,” kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rabu (12/6/2024).

Afif menyampaikan, jika memang bakal dilakukan mekanisme pergantian, dirinya berharap jauh-jauh hari harus disiapkan untuk penggantinya.

“Jabatan Sekda itu vital dan strategis, sehingga kalau memang akan dilakukan pergantian, harus segera disiapkan. Misalnya seperti mekanisme seleksi, agar segera terisi tidak berlama-lama diisi oleh pelaksana tugas,” pintanya.

Lanjutnya, jika akan dilakukan perpanjangan, Pemkot Semarang harus siapkan mekanismenya. Sebagai contoh, untuk dilakukan pengajuan permohonan perpanjangan ke lembaga yang menangani.

“Sebelum masa jabatan habis perlu adanya evaluasi. Bukan mencari kelemahan atau kesalahan, tapi ini untuk perbaikan dan kemajuan,” katanya.

“Untuk mengisi jabatan Sekda tidak hanya asal-asalan, tapi diisi dengan orang yang berkualitas, kapabelitas, dan berintregitas,” imbuhnya

Sebagai informasi, Sekda Kota Semarang, Iswar Aminuddin yang semula menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Semarang resmi dilantik menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) pada 1 Agustus 2019. Sesuai UU ASN No 5/2014, maka masa jabatannya akan genap lima tahun pada akhir Juli 2024.***

Kontributor Kota Semarang: Alan Henry Pambuko

Editor: Nurul Huda

Exit mobile version