Blora, Tuturpedia.com — Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Blora dan daerah lain menghadapi tantangan besar menyusul kebijakan pengetatan anggaran dari Pemerintah Pusat. Kamis, (04/12/2025).
Dalam sebuah pernyataan tegas, APBD disebut bukan hanya sekadar dokumen akuntansi, melainkan perpaduan antara proses politik dan sistem manajemen yang mencerminkan visi dan misi Bupati.
Dalam video yang diunggah oleh akun @iwankrismiyanto, yang sekaligus anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dijelaskan bahwa kebijakan Pemerintah Pusat saat ini sedang melakukan pengereman anggaran. Hal ini dibungkus dalam istilah yang terdengar manis, yaitu “efisiensi belanja negara.”
Ironi “Efisiensi” dan Dampaknya ke Daerah
Namun, di balik istilah yang diklaim sebagai efisiensi tersebut, tersembunyi kenyataan pahit bagi daerah.
“Tersembunyi kenyataan pahit bahwa transfer ke daerah kita itu dikurangi,” ungkapnya.
Pengurangan transfer ini didasarkan pada regulasi seperti Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dan KMK Nomor 29 Tahun 2025. Kebijakan fiskal Pemerintah Pusat ini secara jelas memaksa Pemerintah Pusat untuk hemat, sementara Pemerintah Daerah diminta untuk “menyesuaikan.”
Perubahan Total: Penghematan Jadi Keharusan Mutlak
Menanggapi kondisi ini, pihak yang berbicara menyerukan agar musibah pengurangan anggaran ini dijadikan sebagai cambuk untuk melakukan perubahan di Kabupaten Blora.
Perubahan yang dimaksud adalah transformasi total dalam cara pandang terhadap penghematan.
“Penghematan bukan lagi sebuah instruksi, tapi penghematan adalah sesuatu keharusan yang harus dijalankan di semua SKPD di Kabupaten Blora tercinta,” tegasnya.
Pemerintah Daerah dituntut untuk tidak lagi menunggu perintah, melainkan menjadikan penghematan sebagai budaya dan keharusan mutlak dalam menjalankan setiap kegiatan di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).















