Jateng, Tuturpedia.com — Isu kenaikan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah ramai diperbincangkan di media sosial. Menanggapi hal tersebut, pemerintah daerah memberikan penjelasan bahwa tidak ada kenaikan tarif pajak kendaraan seperti yang dikhawatirkan masyarakat. Rabu, (18/02/2026).
Melalui materi sosialisasi yang beredar, dijelaskan bahwa kabar “pajak kendaraan naik” perlu diluruskan. Untuk tahun 2026, ditegaskan tidak ada kenaikan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pemerintah menyebut perubahan yang terjadi lebih kepada penyesuaian kebijakan sesuai regulasi nasional.
Penjelasan itu juga mengacu pada Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Dalam skema tersebut, dikenal istilah opsen pajak, yakni tambahan pungutan yang mekanismenya sudah diatur pemerintah pusat dan diterapkan secara nasional.
Selain itu, pemerintah provinsi juga menyiapkan sejumlah program keringanan. Pada awal 2025 misalnya, digulirkan program “Jateng Merah Putih” dan program pemutihan pajak yang memberi keringanan bagi wajib pajak tertentu. Program ini membuat beban pembayaran terasa lebih ringan bagi masyarakat yang memenuhi syarat.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan komitmennya meningkatkan kualitas pelayanan publik, termasuk layanan pajak kendaraan. Masukan dan aspirasi masyarakat disebut menjadi bahan evaluasi untuk menghadirkan layanan yang lebih cepat, mudah, dan transparan.
Dengan klarifikasi ini, masyarakat diharapkan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum tentu benar. Warga juga diimbau memeriksa informasi pajak melalui kanal resmi agar tidak terjadi salah paham terkait kebijakan perpajakan daerah.














