Sleman, Tuturpedia.com — Sebuah peristiwa yang tidak lazim terjadi dalam penanganan perkara pidana mencuat dari kasus penjambretan di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Korban dalam kasus tersebut, Arista, justru mendatangi keluarga para pelaku untuk menyampaikan permohonan maaf sekaligus menawarkan bantuan, meski dirinya adalah pihak yang dirugikan.
Langkah Arista terungkap dalam proses mediasi yang difasilitasi Kejaksaan Negeri Sleman pada Sabtu (24/1/2026). Dalam forum tersebut, Arista akhirnya dapat berkomunikasi langsung dengan keluarga pelaku, yang sebelumnya tidak pernah ia temui maupun hubungi.
Karena keluarga pelaku berdomisili di Pagar Alam, Sumatera Selatan, pihak kejaksaan memfasilitasi komunikasi melalui sambungan telepon. Mediasi ini menjadi ruang awal untuk membuka dialog di tengah situasi hukum yang masih berjalan dan perhatian publik yang terus meningkat terhadap kasus ini.
Arista mengaku kehadirannya dalam proses tersebut dilandasi niat untuk menyampaikan empati, sekaligus menjaga suasana yang kondusif di tengah proses hukum yang tengah dihadapi suaminya, Hogi Minaya. Hogi saat ini berstatus sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan insiden penjambretan yang berujung pada tewasnya dua pelaku.
Dalam pertemuan itu, Arista menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga pelaku, meskipun secara posisi hukum ia merupakan korban. Menurutnya, langkah tersebut diambil sebagai bentuk itikad baik sekaligus upaya meredakan ketegangan emosional yang mungkin dirasakan oleh pihak keluarga pelaku.
Selain menyampaikan permohonan maaf, Arista juga menawarkan pemberian tali asih sebagai bentuk kepedulian kemanusiaan. Namun, ia menegaskan bahwa belum ada pembicaraan mengenai jumlah atau bentuk bantuan secara rinci.
“Belum ada kesepakatan soal nominal. Niat saya hanya ingin membantu semampunya, sesuai kondisi keuangan saya dan suami,” ujarnya.
Pihak Kejaksaan Negeri Sleman menyatakan bahwa mediasi ini belum menghasilkan keputusan final, namun menjadi bagian dari upaya membangun komunikasi antara pihak-pihak yang terdampak dalam perkara tersebut. Kejaksaan juga menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terlepas dari adanya dialog atau inisiatif pribadi dari korban.
Kasus ini menarik perhatian luas karena menghadirkan dinamika yang tidak biasa dalam perkara pidana. Di satu sisi, korban mengambil posisi yang lebih lunak dengan menunjukkan empati terhadap keluarga pelaku. Di sisi lain, persoalan hukum yang menjerat suaminya tetap menjadi titik krusial yang dinantikan perkembangannya oleh publik.
Peristiwa ini sekaligus menyoroti kompleksitas kasus yang melibatkan aspek hukum, emosi, dan nilai kemanusiaan. Publik kini menanti bagaimana proses hukum akan berlanjut, sekaligus mempertanyakan batas antara upaya rekonsiliasi personal dan penegakan keadilan secara institusional.***
