Indeks
Opini  

Internalisasi Kebudayaan Lokal Melalui Aturan Pemakaian Seragam Pakaian Adat Samin di SD se-Blora

Dokumentasi dari SDN Srigading, Desa Srigading, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora
Dokumentasi dari SDN Srigading, Desa Srigading, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora

Tuturpedia.com – Pendidikan merupakan pondasi utama bagi suatu negara dalam membangun pondasi untuk masa depan bangsa dan negara. Dalam dunia yang terus berkembang ini, pendidikan menjadi aspek penting dalam membekali individu dengan keterampilan, pengetahuan dan nilai-nilai yang diperlukan dalam kehidupan. Salah satu upaya dalam membekali peserta didik dapat diwujudkan dengan mengenalkan peserta didik dengan adat istiadat dan juga budaya daerah setempat.

Pendidikan memiliki peran yang sangat krusial dalam mendukung kebijakan melestarikan adat dan budaya di suatu daerah. Dunia Pendidikan menjadi tempat yang tepat bagi para pemangku jabatan untuk mengenalkan kepada penerus bangsa agar dapat memahami, menghargai, dan merawat warisan budaya bangsa. Sekolah Dasar (SD) menjadi tempat pendidikan yang tepat dalam membentuk individu yang peduli dengan adat dan budaya daerah. SD merupakan tingkatan dasar bagi seorang anak dalam menempuh pendidikan panjang kedepan. Di tingkat inilah, seorang anak mulai membangun dasar pengetahuannya, keterampilan dan nilai-nilai sehingga menjadi usia yang sangat ideal untuk memberikan pengenalan tentang kearifan lokal daerah setempat.

Upaya untuk mengenalkan adat dan budaya daerah kepada anak-anak di Sekolah Dasar merupakan upaya yang sangat tepat dalam mendorong kecintaan anak pada budaya lokal. Anak-anak akan diajarkan untuk menghargai dan merasa banggsa dengan warisan budaya daerah mereka. Sebagian besar anak akan sangat antusias dan tertarik dengan pengenalan adat yang diberikan oleh guru karena mereka akan menganggap hal tersebut sebagai hal baru yang menarik untuk dilakukan. Namun, tidak menutup kemungkinan beberapa anak akan merasa tidak nyaman dan enggan untuk ikut berpartisipasi dalam pengenalan adat dan budaya daerah ini.

Adat dan kebudayaan daerah merupakan harta kekayaan bangsa yang tak ternilai harganya. Adat dan kebudayaan tersebut merupakan representasi dari berbagai macam daerah yang ada di Indonesia yang tumbuh dan berkembang bersama dengan kearifan lokal daerah. Salah satu perwujudan adat dan kebudayaan tersebut dapat dilihat di Kabupaten Blora, yaitu berupa Pakaian Adat Samin yang menjadi kebanggaan warga Blora. Pakaian adat Samin merupakan pakaian adat khas Blora yang terbentuk di masyarakat lokal Blora. Pakaian ini menjadi identitas dan juga jati diri masyarakat Blora yang terkenal akan keragaman budaya dan adat istiadatnya. Pakaian ini tidak hanya mencerminkan sejarah dan tradisi lokal masyarakat setempat, namun juga menggambarkan kesederhanaan, keelokan, dan keberagaman yang memberikan pesan moral untuk menjaga keseimbangan antara tradisi dan perkembangan zaman.

Pakain adat samin merupakan pakaian khas dari masyarakat samin, yaitu masyarakat yang menganut ajaran saminisme yang berasal dari tokoh terkenal dengan nama Samin Surosentiko. Pakaian adat ini berupa baju lengan panjang tanpa kerah, berwarna hitam. Untuk laki-laki biasanya memakai ikat kepala, sedangkan untuk perempuan identik dengan bentuk baju yang mirip kebaya dan bawahan berkain. Pakaian ini merupakan salah satu contoh dari warisan budaya bangsa yang harus dilestarikan dan dijaga keberadaanya. Oleh karena itu diperlukan adanya kebijakan maupun upaya untuk menjaga agar keberadaan pakaian adat samin tidak hilang tergerus perkembangan zaman. Upaya tersebut dapat dilakukan dengan menggerakan seluruh stakeholder agar ikut turun tangan dalam upaya menjaga dan melestarikan pakaian adat samin.

Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan membuat suatu kebijakan atau aturan tertulis yang mengikat warga sekolah di jenjang pendidikan sekolah dasar untuk mengenakan pakaian adat Samin. Mengajarkan kepada anak di usia dininya untuk mengenal, menghargai dan menjaga warisan budaya daerah merupakan langkah tepat yang bisa diambil pemerintah demi menjaga kelestarian kekayaan daerah blora. Sebuah peraturan terbaru dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbudristek RI) Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Dalam pasal 4 di peraturan tersebut membahas tentang pengenaan pakaian adat yaitu, selain pakaian seragam sekolah dan pakaian seragam khas Sekolah, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada sekolah. Tentu hal ini menjadi peluang yang besar bagi pemerintah daerah guna mengenalkan pakaian adat daerahnya kepada peserta didik.

Pemerintah Kabupaten Blora yang secara sigap menindaklanjuti peraturan tersebut. Pemkab Blora secara resmi mengeluarkan surat edaran terkait aturan pakaian seragam sekolah untuk jenjang SD dan SMP yang dituangkan dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blora Nomor 420/2358/2023 Tentang Penggunaan Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Di Satuan Pendidikan Dinas Pendidikan Kabupaten Blora. Dalam surat edaran tersebut menyampaikan bahwa pada hari senin dan kamis memakai seragam nasional, hari selasa dan rabu memakai batik, serta hari jum’at dan sabtu memakai pramuka. Sedangkan untuk pakaian adatnya adalah Pakaian Adat Samin yang dipakai setiap tanggal 15 dengan model pakaian tetap memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

Dari kebijakan tersebut, terdapat dua poin penting yang perlu kita garis bawahi. Pertama, anjuran untuk mengenakan Pakaian Adat Samin setiap tanggal 15. Hal ini merupakan langkah yang patut diapresiasi. Kebijakan baru yang dibuat oleh pemerintah kabupaten blora ini diadakan dengan tujuan untuk meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang atau background dari peserta didik. Kebijakan ini juga bertujuan meningkatkan kecintaan peserta didik akan budaya daerah sendiri. Kedua, model pakaian tetap memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya. Hal ini merupakan sebuah pernyataan bahwa keharusan memakai pakaian Adat Samin tetap mempertimbangkan hak dari semua peserta didik maupun sekolah. Kebebasan ini merupakan bentuk toleransi beragama yang beragam, dengan kata lain peserta didik tidak diwajibkan mengikuti ajaran Samin meskipun memakai pakaian Adat Samin. Seperti halnya peserta didik putri yang beragama islam, mereka tetap diberikan hak untuk memakai jilbab ketika memakai pakaian Adat Samin ini.

Dokumentasi dari SDN Srigading, Desa Srigading, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora

Kebijakan memakai pakaian Adat ini juga memberikan banyak manfaat untuk masyarakat Blora. Kebijakan ini dapat membantu melestarikan budaya dan tradisi lokal masyarakat Blora. Pakaian adat Samin adalah bagian penting dari warisan budaya Blora, dan mengenakannya secara rutin dapat membantu generasi muda dalam memahami dan menghargai kekayaan budaya daerah. Selain itu, penggunaan pakaian adat Samin dapat memupuk rasa kebersamaan dan identitas kebangsaan. Saat peserta didik mengenakan pakaian adat Samin, mereka merasa terhubung dengan sejarah dan tradisi masyarakat setempat. Nilai historis dan kultur yang terkandung di dalam Pakaian Adat Samin dapat meningkatkan rasa cinta mereka terhadap daerah dan negara.

Meskipun memiliki banyak manfaat yang bisa didapat, penting untuk tetap mempertimbangkan beberapa hal dalam penerapan kebijakan baru ini. Diperlukan adanya dukungan dari semua pihak, baik dari pemerintah setempat, guru, peserta didik dan juga orang tua peserta didik, untuk memastikan bahwa setiap peserta didik memiliki akses ke pakaian adat Samin. Selain itu, kebijakan ini juga harus dilaksanakan dengan penuh kesadaran terhadap hak individual peserta didik untuk mengenakan pakaian sesuai keyakinan agama dan kepercayaan sesuai dengan yang sudah tertuang dalam peraturan.

Secara keseluruhan, kebijakan mengenakan pakaian adat Samin untuk peserta didik SD bahkan hingga SMP di Kabupaten Blora setiap tanggal 15 merupakan langkah yang sangat bagus karena dapat memperkuat budaya, identitas, dan pendidikan lokal di Blora. Namun, penting untuk tetap dilakukan dengan bijaksana dan dengan memperhatikan kepentingan semua pihak untuk memastikan keberhasilan dari pemberlakuan kebijakan ini.***

Penulis: Wahyu Utami & Dr. Eka Titi Andaryani, S.Pd., M. Pd.

Exit mobile version