Semarang, Tuturpedia.com – Sebuah dokumen berisi laporan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kepada Menteri Dalam Negeri beredar luas dan menjadi perbincangan publik. Dalam dokumen tersebut, Gubernur Jawa Tengah melaporkan sejumlah langkah strategis untuk efisiensi energi dan anggaran, mulai dari imbauan bersepeda ke kantor hingga rencana penerapan Work From Home (WFH). Minggu, (29/03/2026).
Dalam laporan itu disebutkan, pemerintah daerah mendorong aparatur sipil negara (ASN) dan karyawan swasta untuk beralih menggunakan sepeda saat berangkat kerja. Selain itu, penggunaan transportasi umum juga diimbau sebagai upaya menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM).
Tak hanya itu, skema kerja fleksibel berupa WFH pada hari Kamis atau Jumat juga tengah dalam tahap pengkajian.
Di sektor industri, Pemprov Jateng meminta perusahaan, kawasan industri, hingga program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk mulai beralih ke energi alternatif seperti panel surya dan Compressed Natural Gas (CNG) sebagai sumber listrik dan gas.
Dorong Energi Terbarukan hingga Konversi LPG
Dalam aspek inovasi, Jawa Tengah disebut telah memiliki lebih dari 2.400 desa yang memanfaatkan energi baru terbarukan (EBT), seperti biogas, mikrohidro, dan tenaga surya.
Selain itu, konversi energi dari LPG ke CNG juga terus didorong melalui BUMD PT Jateng Petro Energi (JPEN). Saat ini, penggunaan CNG di Jateng disebut telah mencapai sekitar 2 juta kaki kubik per hari.
Stok Energi Masih Aman, LPG Jadi Sorotan
Laporan tersebut juga memuat kondisi ketersediaan energi di Jawa Tengah. Untuk listrik, daya mampu mencapai 8.192 MW dengan beban puncak 4.376 MW dan cadangan operasi sekitar 40 persen.
Sementara itu, stok BBM seperti solar, pertalite, hingga pertamax relatif aman dengan ketahanan antara 10 hingga 29 hari. Namun, ketersediaan LPG menjadi perhatian karena hanya memiliki ketahanan sekitar 2,2 hari.
Dokumen yang ditutup dengan kalimat “mohon petunjuk” itu sontak memicu beragam respons dari masyarakat. Sebagian menilai langkah efisiensi tersebut inovatif dan ramah lingkungan, namun tak sedikit pula yang mempertanyakan kesiapan implementasinya di lapangan.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi terkait keabsahan maupun tindak lanjut dari dokumen yang telah beredar luas tersebut.
