Jakarta, Tuturpedia.com — Anggota Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Ateng Sutisna, menyoroti insiden kebakaran sumur minyak ilegal di Blora, Jawa Tengah. Rabu, (27/08/2025).
Lebih lanjut, pihaknya juga menuturkan bahwa kejadian tersebut menjadi alarm keras mengenai lemahnya pengawasan sekaligus belum maksimalnya tata kelola migas di tingkat masyarakat.
“Bahkan, Kementerian ESDM sebelumnya menegaskan sumur yang terbakar itu berstatus ilegal dan bukan sumur tua yang diaktifkan kembali. Dan, kondisi ini, menunjukkan masih banyak celah pemanfaatan sumur tanpa izin yang rawan mengancam keselamatan warga,” ucapnya.
“Aturan sudah jelas melarang, tapi praktik di lapangan masih terus terjadi. Ini bukan hanya membahayakan nyawa masyarakat, tetapi juga merugikan negara akibat kebocoran produksi migas ilegal,” ucap anggota dewan dari fraksi PKS ini kembali, pada Minggu (24/08) lalu.
Lebih lanjut, pihaknya mendorong solusi yang lebih permanen agar insiden serupa tidak berulang.
“Ada dua opsi yang harus diputuskan negara dengan tegas yakni Sumur yang sudah tidak ekonomis bagi komersial bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan masyarakat setempat melalui kemitraan resmi antara BUMD, Kopdes Merah Putih, Pertamina, dan Kementerian ESDM. Dengan begitu, ada kepastian hukum, standar keselamatan, serta distribusi manfaat yang lebih adil,” ungkapnya.
“Kedua jika sumur-sumur tidak dimanfaatkan, maka perlu ditutup permanen. Sebab, hanya mengandalkan pengawasan tanpa penutupan permanen akan terus menimbulkan potensi kebocoran pengelolaan,” ungkapnya kembali.
Dirinya, juga menyoroti pentingnya revisi regulasi. Menurutnya, Peraturan Menteri (Permen) 14/2025 yang melarang sumur baru perlu dilengkapi aturan pelaksanaannya.
Selain itu, pemerintah daerah juga perlu menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum agar pola kemitraan BUMD, Kopdes Merah Putih, dan Pertamina dapat berjalan dengan legal dan terstruktur.
“Negara harus hadir, bukan sekadar menutup mata atau hanya reaktif ketika ada insiden. Kasus Blora harus jadi momentum untuk memperbaiki tata kelola migas berbasis masyarakat dengan pendekatan legal, aman, dan bermanfaat,” tandasnya.
Penulis: Lilik Yuliantoro || Editor: Permadani T.