banner 728x250

Inilah Perbedaan Real Count, Quick Count, dan Exit Poll dalam Pemilu 2024

Perbedaan real count, quick count, dan exit poll. Foto: Laman Umsu
Perbedaan real count, quick count, dan exit poll. Foto: Laman Umsu
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Istilah real count, quick count, dan exit poll muncul saat penghitungan suara pemilihan umum (Pemilu) 2024, Rabu, 14 Februari 2024.

Meski sama-sama menunjukkan hasil penghitungan suara pemilu, ketiganya ternyata memiliki mekanisme yang berbeda-beda.

Direktur eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI), Djayadi Hanan menjelaskan, terdapat perbedaan mekanisme penghitungan, antara real count, quick count, dan exit poll.

Djayadi mengatakan, real count merupakan penghitungan suara yang bersumber dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Penghitungan real count berasal dari hasil penghitungan suara dari seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Indonesia dan luar negeri.

KPU melaporkan jumlah TPS Pemilu 2024 sebanyak 823.220 titik. Jumlah tersebut terdiri dari 820.161 TPS dalam negeri dan 3.059 TPS luar negeri.

“Kalau real count jelas hitung-hitungannya berasal dari hasil penghitungan semua TPS. Artinya, ada lebih dari 820.000 TPS itu dihitung hasil penghitungan suaranya,” jelas Djayadi di Jakarta, Rabu (14/2/2024).

Penghitungan suara di setiap TPS akan dimulai pukul 13.00 WIB waktu setempat. Setelahnya KPU RI akan melakukan penghitungan suara secara keseluruhan sekitar satu bulan. Menurut tahapan dan jadwal Pemilu 2024 yang dirilis KPU, rekapitulasi hasil penghitungan suara dimulai pada 15 Februari hingga 20 Maret 2024.

Namun, sejumlah lembaga survei biasanya mengeluarkan penghitungan hasil survei sementara yang disebut quick count dan exit poll

Perbedaan Quick Count dan Exit Poll 

Apabila real count akan menentukan hasil akhir pemilu, maka quick count dan exit poll dapat menggambarkan hasil pemilu.

Djayadi melanjutkan, quick count adalah mekanisme penghitungan suara yang dilakukan oleh lembaga survei dengan cara mengambil sample dari para pemilih di sejumlah TPS. Para surveyor yang bertugas akan mengambil sample penghitungan suara di TPS tersebut.

Quick count itu dari lembaga survei yang mengambil sample, tidak menghitung keseluruhan dari 820.000 TPS di Indonesia, tapi hanya sample,” terangnya.

Menurut Djayadi, dalam metode quick count, kebanyakan lembaga survei mengambil sample sebanyak 2.000 TPS, yang diambil dengan prinsip representatif untuk mewakili total keseluruhan TPS di Indonesia.

Namun, Djayadi menuturkan, terdapat margin of error dalam quick count lantaran survei ini tidak dilakukan di 100 persen TPS.

“Penghitungan quick count ini margin of error-nya bisa mencapai lebih kurang 1 persen,” ucapnya.

Sementara exit poll dapat dimaknai sebagai jajak pendapat dari pemilih setelah keluar dari TPS.

Exit poll itu sebetulnya survei biasa, seperti survei jelang pemilu kemarin. Sesuai namanya, kita menanyakan orang yang baru keluar dari TPS. Agar bisa mewakili tingkat keterpilihan masyarakat, maka kami pilih sample-nya secara acak (random), misalnya kita pilih responden setiap 30 menit di TPS,” ungkapnya.

Exit poll menargetkan data demografi pemilih dan tidak memprediksi siapa yang bakal menang pemilu. Data demografi tersebut biasanya berupa usia, agama, suku, gender, tingkat pendidikan, pendapatan, latar belakang pilihan partai politik, hingga afiliasi ormas keagamaan.

Demikian perbedaan mengenai real count, quick count, dan exit poll. Semoga bermanfaat!***

Penulis: Angghi Novita

Editor: Annisaa Rahmah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses