Tuturpedia.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk satuan tugas atau satgas pemberantasan judi online. Pembentukan satgas ini sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024, tentang Satgas Pemberantasan Judi Daring.
Struktur Satgas Judi Daring yang dibentuk Jokowi ini terdiri dari Menko Polhukam sebagai Ketua Satgas, Menko PMK sebagai Wakil Ketua, Menkominfo sebagai Ketua Harian Bidang Pencegahan, dan Kapolri sebagai Ketua Harian Bidang Penindakan.
Menkominfo Budi Arie, yang kini jadi Ketua Harian Bidang Pencegahan mengungkapkan judi online dan pinjaman online ilegal ibarat adik-kakak.
“Pemberantasan judi online dan pinjaman online ini harus komprehensif, enggak bisa separuh-separuh. Harus semua lini bekerja sama-sama,” ujar Budi Arie di Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Minggu (16/6/2024).
Dijelaskan dalam berkas salinan Keppres Nomor 21, pertimbangan pembentukan Satgas Judi Online karena kegiatan perjudian bersifat ilegal dan mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat berujung tindakan kriminal.
Selain itu, judi online juga dianggap menimbulkan keresahan masyarakat, sehingga perlu segera diambil langkah tegas dan terpadu untuk memberantasnya.
Tugas Satgas Judi Online
Sesuai Keppres, satgas judi online memiliki tiga tugas pokok, yang harus dijalankan. Berikut ini tugas satgas judi online:
Pertama, mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian online secara efektif dan efisien.
Kedua, meningkatkan koordinasi antar kementerian/lembaga dan kerja sama luar negeri dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring.
Ketiga, menyelaraskan dan menetapkan pelaksanaan kebijakan strategis, serta merumuskan rekomendasi dalam mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring.
Dalam pasal 13, tertuang masa kerja Satgas, yakni berlaku sejak Keppres ini ditetapkan Jokowi hingga Desember 2024. Meski begitu, masa kerja Satgas dapat diperpanjang dengan Kepres baru.
Berikut bunyi pada Pasal 13:
(1) Masa kerja Satgas mulai berlaku sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
(2) Masa kerja Satgas dapat diperpanjang dengan Keputusan Presiden.***
Penulis: Angghi Novita
Editor: Nurul Huda