Blora, Tuturpedia.com – Musibah kebakaran yang melanda Dukuh Badong, Desa Gedongsari, Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora, Jumat (12/12/2025), tak hanya menyisakan puing-puing bangunan, tetapi juga luka rasa ketidakadilan bagi salah satu korbannya, Ahmad Riyadi (32).
Kebakaran yang diduga dipicu korsleting listrik itu menghanguskan dua rumah sekaligus, milik Ahmad dan neneknya. Api membesar dengan cepat, membuat warga sekitar tak sempat menyelamatkan harta benda.
“Api cepat sekali membesar dari konslet listrik. Dua rumah habis terbakar, rumah mbah saya dan rumah saya,” ujar Ahmad saat ditemui, Selasa (6/1/2026).

Pasca kejadian, bantuan memang berdatangan. Namun, distribusinya justru menimbulkan tanda tanya. Rumah sang nenek telah mendapatkan bantuan pembangunan dari Pemerintah Desa Gedongsari, dengan dukungan dana Baznas sebesar Rp5 juta dan tambahan dari pemerintah desa Rp500 ribu.
Berbeda nasib dengan Ahmad. Hingga kini, ia belum memperoleh bantuan pembangunan rumah. Bantuan yang diterimanya sebatas uang tunai dari Baznas sebesar Rp5 juta dan Bank Jateng Rp2,5 juta.
“Kalau saya baru dapat bantuan uang. Bantuan rumah sampai sekarang belum ada,” ungkapnya.
Padahal, Ahmad dan neneknya sama-sama korban kebakaran dan sama-sama kehilangan tempat tinggal. Kondisi ini membuat Ahmad merasa diperlakukan tidak setara.
“Harapan saya sederhana. Yang satu dibuatkan rumah, yang satunya juga dibuatkan rumah. Jangan satu dibantu rumah, yang satu tidak. Itu kan nggak adil,” ucapnya lirih.
Akibat belum memiliki tempat tinggal, Ahmad bersama istri dan dua anaknya yang masih berusia 12 dan 5 tahun terpaksa menumpang di rumah tetangga. Situasi tersebut diakuinya sangat berat, terutama untuk jangka panjang.
“Tidur sama anak istri numpang terus itu nggak enak. Pengen punya rumah sendiri, meskipun sederhana,” katanya.
Dengan pekerjaan sebagai sales obat di Semarang dan penghasilan terbatas, membangun rumah secara mandiri nyaris mustahil dilakukan pascakebakaran.
Sorotan keras datang dari Dewi Nur Halimah, aktivis perempuan sekaligus penulis asal Kabupaten Blora. Ia menegaskan, pemerintah desa semestinya bersikap adil terhadap seluruh korban bencana.
“Kalau menurut saya, pemdes harus adil. Korbannya itu ada dua, nenek dan Ahmad,” tegas Halimah.
Menurutnya, jika satu korban mendapatkan bantuan rumah dan uang, maka korban lainnya juga layak memperoleh perlakuan serupa.
“Sama-sama warganya, tidak pantas didiskriminasi. Dibikinkan rumah sederhana pun sudah cukup. Rumah mujur tiang delapan itu sudah Alhamdulillah, yang penting tidak terus-terusan nebeng,” ujarnya.
Halimah juga menyoroti lemahnya kehadiran pemerintah daerah dan instansi terkait dalam penanganan korban bencana di Blora.
“Kalau bencana harusnya sigap itu desa, camat, Dinsos, Baznas, BPBD, Dinrumkimhub, sampai CSR perusahaan.
Tapi di Blora yang kelihatan cuma Baznas, desa, dan swasta. Dinas perumahan dan CSR perusahaan hampir tidak pernah turun,” tandasnya.
Ia bahkan mempertanyakan transparansi dana CSR perusahaan di Kabupaten Blora yang dinilai tidak pernah dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat.
“Uang CSR itu untuk kepedulian sosial dan korban bencana. Tapi di Blora tidak pernah disampaikan secara transparan di website resmi atau media sosial. Rakyat jadi tidak tahu,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi cermin rapuhnya keadilan sosial serta minimnya kehadiran negara dalam melindungi korban bencana, terutama warga kecil yang tak memiliki akses kekuasaan dan pengaruh.















