Jateng, Tuturpedia.com – Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Sujianto, angkat bicara terkait dengan simpang siur sumber anggaran dana hibah untuk organisasi kemasyarakatan (ormas) maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Tentunya apa yang disampaikannya ini bukan tanpa alasan, hal itu dikarenakan sumber anggaran tersebut telah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.
“Dana hibah itu dari mana? Sumbernya dari macam-macam. Dana hibah itu juga dari anggaran pemerintah daerah, iya kita tergantung itu. Dan yang diberikan juga sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah. Yang penting itu pokoknya dari sana, dari anggaran APBD,” ucapnya pada Kamis (20/6/2024).
Tak hanya itu, ketika disinggung oleh Tuturpedia terkait dengan kriteria untuk mendapatkan dana hibah, pihaknya pun memberikan penjelasan secara jelas.
“Untuk kriterianya, iya mungkin proposal itu setelah diajukan, disesuaikan dengan anggarannya di OPD yang dituju, kemudian diusulkan ke bupati. Dalam hal ini nanti akan dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Lha kelayakan ini dapat dan tidak itu yang menentukan juga TAPD,” ungkapnya.
Sujianto menambahkan, bahwa hal itu tak semudah yang dibayangkan. Terlebih, hibah tidak dilakukan berturut-turut.
“Jadi tidak semudah yang dibayangkan. Lha hibah itu diberikan tidak bisa berturut turut. Jadi kalau tahun ini sudah dapat, maka tahun yang akan datang tidak dapat. Dua tahun sekali dapatnya dan setelah dua tahun baru bisa mengajukan hibah kembali. Lha, nanti mendapatkan dan tidak tergantung tim anggaran, menyesuaikan dengan keuangan daerah,” bebernya.
Terakhir, dirinya pun kembali memberikan pemahaman dan pesan kepada masyarakat, tentang simpang siur dana hibah yang menjadi perbincangan hangat.
“Jadi begini, memang pembinaan ormas maupun LSM memang di tupoksi badan Kesbangpol. Di mana, Kesbangpol ini mempunyai kewajiban untuk pembinaan dan menerbitkan SKT, jika itu berkaitan dengan hibah, maka tergantung ormasnya itu bergerak di bidang apa. Lha itu proposalnya di tujukan pada OPD yang mempunyai tupoksi sesuai dengan kegiatan ormas tersebut, intinya seperti itu,” tandasnya.***
Kontributor Jawa Tengah: Lilik Yuliantoro.
Editor: Annisaa Rahmah.