Jateng, Tuturpedia.com – Wartawan Senior Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Abdul Muiz, menyampaikan bahwa standar kompetensi wartawan (SKW) adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan maupun keahlian dan sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas kewartawanan.
Tentunya, apa yang disampaikannya ini bukan tanpa alasan, hal itu sesuai dengan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/II/2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan, yang diperbarui dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/X/2018.
“Jadi, tujuan utama standar kompetensi wartawan adalah meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan melalui kegiatan sertifikasi profesi yang diterapkan dalam praktik uji kompetensi wartawan (UKW),” ucap Muiz, sapaan wartawan media Suara Merdeka bergelar magister ini, saat beri paparan di pelatihan pra-UKW di Pendopo Pertemuan Segoro Madu, Desa Tempuran, pada Senin (15/7/2024).
Jenjang Kompetensi Wartawan
Lebih lanjut, pihaknya juga menerangkan bahwa ada sejumlah jenjang kompetensi. Yakni jenjang kompetensi wartawan muda.
“Elemen kompetensi wartawan muda, yaitu mengusulkan dan merencanakan liputan. Menerima dan melaksanakan penugasan. Mencari bahan liputan, termasuk informasi dan referensi. Melaksanakan wawancara. Mengolah hasil liputan dan menghasilkan karya jurnalistik. Mendokumentasikan hasil liputan dan membangun basis data pribadi. Membangun dan memelihara jejaring dan lobi,” ungkapnya.
Selain itu, lanjutnya kembali, juga ada elemen kompetensi wartawan madya.
Yang meliputi menyunting karya jurnalistik wartawan. Mengompilasikan bahan liputan menjadi karya jurnalistik, memublikasikan berita layak siar, serta memanfaatkan sarana kerja berteknologi informasi.
“Merencanakan, mengoordinasikan, dan melakukan liputan berkedalaman (indepth reporting). Merencanakan, mengordinasikan, dan melakukan liputan investigasi (investigative reporting). Menyusun peta berita untuk mengarahkan kebijakan redaksi di bidangnya. Melakukan evaluasi pemberitaan di bidangnya. Membangun dan memelihara jejaring dan lobi. Memiliki jiwa kepemimpinan,” terangnya.
Tak hanya utama dan madya, dirinya juga mengatakan bahwa selain kedua tersebut juga ada elemen kompetensi wartawan utama.
“Yaitu menyunting karya jurnalistik wartawan. Mengompilasi bahan liputan menjadi karya jurnalistik. Memublikasikan berita layak siar. Memanfaatkan sarana kerja berteknologi informasi. Merencanakan, mengkoordinasikan, dan melakukan liputan berkedalaman (indepth reporting), serta melakukan liputan investigasi (investigative reporting),” jelasnya.
“Kemudian, menyusun peta berita untuk mengarahkan kebijakan redaksi. Melakukan evaluasi pemberitaan. Memiliki kemahiran manajerial redaksi. Mengevaluasi seluruh kegiatan pemberitaan. Membangun dan memelihara jejaring dan lobi. Berpandangan jauh ke depan atau visioner. Memiliki jiwa kepemimpinan,” tuturnya.
Terakhir, dirinya pun menambahkan bahwa kompetensi ini adalah mencakup melakukan sesuatu, bukan hanya sekadar pengetahuan yang pasif.
“Kompetensi tidak hanya untuk mengetahui apa-apa saja yang harus dilakukan, melainkan juga berencana untuk melakukan atas apa yang telah diketahui. Dan kompetensi adalah keterampilan, pengetahuan, sikap dasar serta nilai yang dicerminkan ke dalam kebiasaan berpikir dan bertindak yang sifatnya berkembang dinamis, kontinyu serta dapat diraih setiap waktu,” tandasnya.***
ADV Dinkominfo Blora
Kontributor Jawa Tengah: Lilik Yuliantoro.
Editor: Annisaa Rahmah.