Tuturpedia.com – Indonesia kini sedang berada di tengah maraknya judi online. Mulai dari ibu rumah tangga dan anak-anak sekolah pun mengikuti judi online ini, yang terdeteksi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus meningkat dari tahun ke tahun.
Menurut Juru Bicara PPATK, Natsir Kongah dari siaran langsung YouTube Trijaya FM (26/8/2023), perputaran uang judi online di tahun 2021 ada 57 triliun yang kemudian naik signifikan pada tahun 2022 menjadi 81 triliun.
Bermain judi online membuat seseorang meluangkan waktu untuk mengharapkan sesuatu yang lebih. Lalu tercipta laporan transaksi keuangan yang mencurigakan dari judi online di Indonesia yang mengalami peningkatan.
“Dari 2021, laporan transaksi keuangan yang mencurigakan yang disampaikan itu ada 3.446, itu 2022 berkali lipat menjadi 11.222, nah di 2023 ini Januari ada laporan transaksi uang mencurigakan 916, terus kemudian Februari laporan 831, nah di Mei kemarin itu ada 1.096,” ujar Natsir Kongah, seperti dikutip dari YouTube Trijaya FM pada Minggu (27/8/2023).
Pergerakan transaksi praktik judi online mulai dari puluhan ribu sampai puluhan juta. Yang mana para pemain judi online ini memiliki agen tersendiri dengan level agen yang berbeda.
Bandar judi terdeteksi oleh PPATK yang mencapai angka sampai puluhan triliun. Basis dari judi online terdeteksi juga di luar negeri, seperti Kamboja yang merekrut warga Indonesia untuk bekerja di sana.
Dampak Judi Online
Berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, seperti yang dikatakan oleh Edmon Makarim selaku Pakar Hukum Telematika Fakultas Hukum Universitas Indonesia, salah satu dampak dari permainan judi online adalah tidak bisa menjadi pejabat publik dan menjadikan pengikutnya tidak produktif.
“Jadi lebih banyak kalau main judi itu terjebak, kemudian ada penggunaan data pribadi, kemudian ada rangkaian kebohongan yang dilakukan karena pasti ada yang dimenangkan, ada yang dikalahkan gitu ya dengan penipuan,” ucap Edmon Makarim dari YouTube Trijaya FM (26/8/2023).
Pada kenyataannya ketika bertaruh, hanya mengandalkan keuntungan semata. Sedangkan batasan perjudian atau pertaruhan di dalam KUHP ialah tak berizin.
Modus Judi Online
Melalui kanal YouTube Trijaya FM, Ketua Lembaga CISSReC, Pratama Dahlian Persadha membagikan pengalamannya terhadap modus dari judi online.
“Sumber utamanya adalah ketika ada tawaran dari bandar judi ke agen judi yang ada di Indonesia atau orang Indonesia, kemudian agen judi itu dia bisa mendapatkan kontak sehingga menawarkan iklan judi itu pada masyarakat. Dari mana sumbernya, kebocoran data pribadi. Saya selalu mengarahkan ke sana, kalau tidak ada kebocoran data pribadi, gak mungkin itu agen-agen judi itu bisa ngirimin lewat WhatsApp atau SMS,” ungkap Pratama Persadha.
Kemudian modus selanjutnya adalah, bentuk tawaran yang menggiurkan dari agen judi online. Sehingga masyarakat tergoda untuk menggunakan, lalu diiming-imingi deposit yang kecil dengan hasil yang fantastis. Pendaftaran yang mudah juga menjadi salah satu yang buat masyarakat tertarik, karena bisa melalui E-Wallet yang ada saat ini.
Mengenai hal itu, Presiden Jokowi menugaskan Menteri Komunikasi dan Informatika untuk menghapus judi online karena merugikan masyarakat. Dalam siaran pers Kominfo pada (25/8/2023), Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa ia akan bertemu dengan Kapolri Listyo Sigit pekan depan untuk membahas dan menutup situs-situs judi online.
Perlu diketahui bahwa pemutusan akses bukan satu-satunya solusi untuk memberantas judi online. Adanya kesadaran masyarakat juga penting, dan juga menurut informasi dari laman resminya (25/8/2023), Budi Arie Setiadi telah menghapus akses sebanyak 42.000 konten setelah satu bulan menjabat sebagai Menkominfo.
Penulis: Annisaa Rahmah
Editor: Nurul Huda