banner 728x250

Indonesia Dukung Surat Perintah Penangkapan ICC ke Israel, Harapkan Keadilan bagi Palestina

Indonesia dukung upaya ICC dalam menangkap Netanyahu dan Gallant. Foto: Dok. Tim Media Presiden Prabowo Subianto, Biro Pers Sekretariat Presiden
Indonesia dukung upaya ICC dalam menangkap Netanyahu dan Gallant. Foto: Dok. Tim Media Presiden Prabowo Subianto, Biro Pers Sekretariat Presiden
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Setelah Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant, berbagai negara di dunia menyatakan setuju dan mendukung langkah ICC dalam upaya menghentikan invasi yang masih berlangsung di Palestina. 

ICC resmi merilis surat perintah penangkapan pemimpin Israel Benjamin Netanyahu dan mantan pimpinan otoritas pertahanan Yoav Gallant atas dugaan tindak kejahatan perang pada Kamis (21/11/2024).

Surat tersebut dirilis setelah ICC menolak dua permintaan Israel pada Kamis, 26 September 2024 mengenai penentangan yurisdiksi pengadilan atas situasi di negara Palestina secara umum dan khusus. Israel juga meminta pemberitahuan baru tentang dimulainya penyelidikan kepada otoritasnya.

Dikutip dari laman Middle East Eye, Sabtu (23/11/2024), atas perilisan surat tersebut, ke-124 anggota Statuta Roma, perjanjian yang membentuk ICC, diperintahkan untuk menangkap kedua warga Israel tersebut dan menyerahkan mereka ke pengadilan. 

Meski begitu, kemungkinan besar kedua pemimpin akan membatasi perjalanan mereka agar tidak ditahan, hal ini sempat dilakukan oleh Vladmir Putin dari Rusia sejak didakwa oleh ICC pada Maret tahun 2023. 

Meskipun ICC mengeluarkan surat penangkapan, ICC tidak memiliki kewenangan penegakan hukum. Sebaliknya, ICC mengandalkan kerja sama negara-negara anggota untuk menangkap dan menyerahkan tersangka. 

Prancis dan Belanda telah mengindikasikan bahwa mereka akan menindaklanjuti surat perintah tersebut jika diperlukan.

Indonesia Dukung Surat Perintah Penangkapan ICC ke Israel

Sama halnya dengan negara lainnya, Indonesia juga turut menjadi negara yang mendukung surat perintah penangkapan tersebut. 

Melalui akun X @Kemlu_RI, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyatakan Indonesia mendukung surat perintah penangkapan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap pemimpin Israel Benjamin Netanyahu dan mantan kepala otoritas pertahanan Yoav Gallant.

“Penerbitan surat perintah penangkapan oleh ICC terhadap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant merupakan langkah signifikan untuk mewujudkan keadilan bagi kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang di Palestina. Indonesia menekankan bahwa surat perintah penangkapan tersebut harus dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan hukum internasional,” tulis pernyataan Kemlu RI di akun X resminya, Sabtu (23/11/2024).

Bagi Indonesia, perilisan surat penangkapan Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant dinilai sebagai langkah sangat penting untuk mengakhiri pendudukan ilegal Israel di wilayah Palestina dan memajukan pembentukan Palestina yang merdeka yang sesuai dengan prinsip-prinsip solusi dua negara.***

Penulis: Anna Novita Rachim

Editor: Annisaa Rahmah