Tuturpedia.com – Pada hari Kamis (28/11/2024), warga negara Indonesia (WNI) di Arab Saudi berhasil dipulangkan ke Tanah Air oleh Kemlu RI setelah terancam hukuman mati. Seseorang berinisial HMM tersebut sampai di kediamannya, Bangkalan, Jawa Timur, pada Sabtu (30/11/2024).
Melalui laman Kemlu RI, Senin (2/12/2024) sebelumnya, HMM ditahan oleh kepolisian Arab Saudi dan dituntut hukuman mati pada 2009 usai melakukan tindak pembunuhan terhadap suaminya yang merupakan warga Arab Saudi.
Setelahnya, Kemlu RI dan Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Jeddah berkoordinasi untuk menyelesaikan kasus baik melalui jalur diplomatik, litigasi, maupun non-litigasi untuk membebaskan HMM dari eksekusi mati.
Untuk meringankan bebas hukumannya, Kemlu dan KJRI selalu memberikan pendampingan HMM selama persidangan berlangsung. KJRI Jeddah juga telah mengupayakan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi di Jeddah dan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung di Riyadh.
Upaya lain yang dilakukan KJRI, antara lain melakukan kunjungan rutin kepada HMM di penjara Briman dan penjara Dzahban di Jeddah. Kunjungan tersebut terjadi pada 6 kali penyidikan dan 13 kali proses persidangan HMM.
KJRI Jeddah melakukan pendekatan terhadap ahli waris korban, baik secara langsung maupun melalui Lembaga Pemaafan dan Rekonsiliasi setempat, serta pendekatan terhadap Kantor Gubernur Makkah dalam rangka permohonan mediasi dengan ahli waris korban.
“Serangkaian upaya tersebut berhasil menurunkan tuntutan hukum menjadi kurungan penjara dan pembayaran diyat (denda),” ucap Kemlu RI, dikutip Selasa (3/12/2024).
Saat dipulangkan ke Tanah Air, HMM telah selesai menjalani masa hukuman penjara selama 15 tahun dan memenuhi tuntutan diyat sebesar SAR400.000,- dengan bantuan dari seorang filantropis berkewarganegaraan Arab Saudi yang secara keseluruhan membayarkan diyat tersebut.
Sepanjang tahun 2024, Kementerian Luar Negeri telah mengupayakan pembebasan sebanyak 26 WNI yang sebelumnya terancam hukuman mati. Meski demikian, jumlah WNI terlibat kasus dengan ancaman hukuman mati bertambah sebanyak 20 orang.
Menurut data Kemlu RI, tercatat masih ada sebanyak 155 kasus hukuman mati yang sedang ditangani oleh Pemerintah Indonesia, mayoritas di Malaysia.***
Penulis: Anna Novita Rachim
Editor: Annisaa Rahmah