Tuturpedia.com – Edward Tannur, ayah dari Ronald Tannur dinonaktifkan dari partai dan fraksi DPR RI imbas dari sang anak yang divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dikutip Tuturpedia.com, Selasa (30/7/2024), informasi mengenai penonaktifan Edward Tannur ini disampaikan oleh anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Heru Widodo.
“Saudara Edward Tannur sebagai orang tuanya Ronald Tannur sudah dinonaktifkan dari partai juga sekaligus dinonaktifkan dari DPR RI,” kata Heru, Senin (29/7/2024) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Hal itu juga disampaikan Heru di hadapan ayah dan adik Dini ketika mengadu ke Komisi III DPR soal vonis bebas yang diberikan PN Surabaya.
Dengan tegas, Heru menyebut pihaknya tidak menoleransi serta memberikan perlindungan anggota DPR fraksi PKB maupun keluarganya yang melakukan tindak kejahatan.
“Karena ini adalah anak dari anggota fraksi PKB dan kebetulan saya adalah anggota fraksi PKB anak dari Bapak Edward Tannur dan fraksi PKB, Partai PKB tidak akan pernah mentolerir siapa pun anggota DPR dari Partai PKB sekaligus keluarganya. Kita tidak akan pernah mentolerir dan tidak akan pernah perlindungan itu,” ujar Heru.
Lebih lanjut, ia juga mengatakan penonaktifan Edward merupakan bentuk komitmen PKB untuk tidak melindungi pelaku dan keluarganya.
“Ini menjadi komitmen bagi PKB tidak akan pernah memberikan perlindungan ataupun toleransi kepada anggota ataupun keluarga tersangka,” lanjutnya.
Selain menyampaikan soal penonaktifan Edward Tannur, Heru juga menyampaikan soal kejanggalan dari putusan majelis hakim yang diberikan pada anak dari anggota dewan tersebut.
“Kemudian yang kedua, saya kira ini putusan yang dilakukan oleh hakim ini sangat janggal sekali. Bahkan tidak ada satupun pasal yang dituntut ini digunakan. Ada pasal 338 tentang pembunuhan. Kemudian ada pasal 351 tentang penganiayaan kemudian mengakibatkan meninggalnya seseorang,” jelasnya.
Heru juga menjelaskan jika menurutnya ada dua hal yang perlu dilakukan oleh Komisi III yakni dengan menggunakan fungsi pengawasan, meminta MA, dan KY memeriksa hakim yang memberikan putusan.
“Nah saya kira ada dua hal yang perlu dilakukan oleh Komisi III. Yang pertama adalah kita harus menggunakan fungsi pengawasan kita, Pak Ketua. Kita harus meminta kepada MA kepada KY untuk memeriksa hakim yang memberikan putusan bebas kepada tersangka,” sarannya.
Adapun langkah lainnya ialah dengan mengawal langkah dari JPU serta melakukan kasasi.
“Kemudian yang kedua kita juga harus mengawal langkah dari JPU untuk melakukan kasasi. Saya tidak ingin kemudian korban ini mohon maaf meninggal dalam keadaan sia-sia dan tidak mendapatkan keadilan,” pungkas Heru.***
Penulis: Niawati.
Editor: Annisaa Rahmah.
