Tuturpedia.com – Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang di bawah naungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangani laporan masyarakat tentang penemuan ikan paus terdampar di Pantai Pindu Hurani, Desa Uimanu, Kecamatan Tabundung, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Penanganan dilakukan langsung secara cepat oleh Satwas SDKP Sumba Timur, BBKSDA Resort Sumba, aparat desa, dan masyarakat setempat.
Diketahui, spesies paus terdampar tersebut adalah paus sperma (Physeter macrocephalus) yang ditemukan dalam kondisi mati dengan kode kejadian terdampar 3, yakni bangkai dalam tahap pembusukan awal.
Paus tersebut pertama kali ditemukan warga pada Selasa, 5 November 2024, kemudian keesokan harinya sudah dalam kondisi mati di pantai.
Ketika Tim Respons Cepat sampai di lokasi, mereka langsung mengidentifikasi awal. Sayangnya, penanganan bangkai paus sempat tertunda karena kondisi pasang dan hujan.
“Paus jantan ini panjang tubuhnya 17,3 meter dengan diameter 11 meter. Ditemukan oleh warga Desa Uimanu,” ungkap Kepala BKKPN Kupang, Imam Fauzi pada Rabu (20/11/2024) di Kupang.
Imam menyebutkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan dan menghasilkan keputusan untuk menangani bangkai paus dengan metode pembakaran. Pembakaran dilaksanakan bersama masyarakat pada Sabtu, 9 November 2024 – Minggu, 10 November 2024.
Lebih lanjut, Imam dan pihaknya juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang biota laut yang dilindungi dan tata cara pelaporan biota yang terdampar.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Victor Gustaaf Manoppo menyebut, paus terdampar perlu penanganan segera. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 79 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Mamalia Laut, paus adalah biota laut yang dilindungi penuh oleh negara
“Penanganan yang dilakukan BKKPN Kupang sudah sesuai dengan SOP yang berlaku dan KKP berkomitmen penuh dalam penanganan kasus mamalia terdampar yang sering terjadi di wilayah perairan Indonesia,” terang Victor.
Penanganan biota laut yang terdampar secara cepat merupakan salah satu komitmen Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono untuk mengelola sumber daya perikanan dengan baik.
Pasalnya, paus adalah salah satu biota laut yang terancam punah sehingga dilindungi secara nasional maupun internasional.***
Penulis: Ixora F
Editor: Annisaa Rahmah