Tuturpedia.com – Pada hari Jumat (19/7/2024) kemarin, Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, para hakim menyatakan pendudukan Israel di wilayah Palestina melanggar hukum dan memutuskan bahwa Israel berkewajiban untuk mengakhiri kehadirannya yang melanggar hukum secepat mungkin.
Masalah ini dirujuk ke ICJ oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada bulan Desember 2022. Majelis Umum PBB diminta untuk memberikan pendapat yudisial mengenai legalitas, atau sebaliknya, pendudukan Israel. Jika Israel terbukti melanggar hukum, ICJ akan memutuskan konsekuensinya.
Pada bulan Februari kemarin, lebih dari 50 negara dan organisasi datang ke Den Haag untuk mengajukan pembelaan atas kasus mereka. Namun Israel tidak melakukan pembelaan, Israel menghindari sidang dengar pendapat tersebut dan membiarkan sekutunya (Amerika Serikat dan Inggris) untuk berdebat atas nama Israel.
Putusan ICJ atas Pendudukan Israel di Palestina
Dikutip Tuturpedia dari laman Al Jazeera, Sabtu (20/7/2024), Nawaf Salam, Presiden ICJ di Den Haag pada hari Jumat (18/7/2024) membacakan pendapat penasihat tidak mengikat yang dikeluarkan oleh panel beranggotakan 15 hakim mengenai pendudukan Israel di wilayah Palestina.
Pengadilan mengatakan Israel tidak mempunyai hak atas kedaulatan wilayah di Palestina, melanggar hukum internasional yang melarang perolehan wilayah dengan kekerasan dan menghalangi hak warga Palestina untuk menentukan nasib sendiri.
Selain itu, pengadilan juga mengatakan bahwa negara-negara lain diwajibkan untuk tidak memberikan bantuan atau bantuan dalam mempertahankan kehadiran Israel di wilayah tersebut. Israel juga didesak untuk harus mengakhiri pembangunan permukiman dan pemukiman yang ada harus dihapus.
“Penyalahgunaan status Israel sebagai kekuatan pendudukan, kehadirannya di wilayah pendudukan Palestina melanggar hukum. Pemukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur dan rezim yang terkait dengan mereka, telah didirikan dan dipertahankan dengan melanggar hukum internasional,” kata pengadilan tersebut.
Atas adanya putusan tersebut, Menteri Luar Negeri Palestina, Riyad Maliki mengatakan kepada wartawan di Den Haag bahwa keputusan Mahkamah Internasional merupakan langkah signifikan dan menandakan momen penting bagi Palestina, bagi keadilan dan hukum internasional.***
Penulis: Anna Novita Rachim.
Editor: Annisaa Rahmah.