Indeks

ICJ Pertimbangkan Pendudukan Ilegal Israel di Palestina Sejak 1967, Puluhan Negara Bersuara

52 negara berikan pernyataan tentang kependudukan Israel di Palestina. Foto: X.com/CIJ_ICJ

Tuturpedia.com – Mahkamah Internasional akan memulai sidang pada Senin (19/2/24) dalam kasus yang menentang pendudukan Israel di wilayah Palestina.

Majelis Umum PBB meminta pengadilan untuk memberikan nasihat mengenai konsekuensi hukum apa yang harus dihadapi Israel atas pendudukan wilayah Palestina selama puluhan tahun. 

Dikutip dari laman Global Affairs, Rabu (21/2/24) Israel pertama kali menguasai wilayah Palestina di Tepi Barat (West Bank) dan Jalur Gaza sebagai bagian dari Perang Enam Hari tahun 1967.

Kala itu Israel sangat membatasi pergerakan 5 juta warga Palestina yang tinggal di wilayah tersebut.   

Pada 19 Februari 2024, Mahkamah Internasional memulai sidang, di mana 52 negara dan tiga organisasi internasional diharapkan memberikan pendapat mereka kepada pengadilan. 

Di hari pertama persidangan, Israel telah memilih untuk menyampaikan pernyataan tertulis, sementara Palestina menyampaikan pernyataan langsung ke pengadilan pada Senin. 

Sementara itu, ICJ mengatakan lewat akun X-nya jika argumen lisan dalam kasus ini akan berlangsung selama sekitar satu minggu.

52 negara, serta tiga organisasi internasional, diharapkan menyatakan mengapa mereka mendukung atau menentang tindakan Israel. 

Dikutip dari laman Al Jazeera, berikut ini jadwal argumen lisan dari beberapa negara selama satu minggu:

  • 19 Februari 2024 pembukaan oral proceedings dan pernyataan Palestina.
  • 20 Februari 2024 pernyataan dari 11 negara, yaitu Afrika Selatan, Algeria, Arab Saudi, Belanda, Bangladesh, Belgia, Belize, Bolivia, Brasil, Kanada, dan Chile. 
  • 21 Februari 2024 pernyataan dari 11 negara, yaitu Columbia, Comoros, Cuba, Mesir, Uni Emirat Arab, Amerika Serikat, Rusia, Paris, Gambia, Guyana, dan Hungaria. 
  • 22 Februari 2024 pernyataan dari 12 negara, yaitu Cina, Iran, Irak, Irlandia, Jepang, Jordania, Kuwait, Lebanon, Libya, Luxemburg, Malaysia, dan Mauritius.
  • 23 Februari 2024 pernyataan dari 12 negara, yaitu Namibia, Norwegia, Oman, Pakistan, Indonesia, Qatar, Inggris, Slovenia, Sudan, Swiss, Syria, dan Tunisia. 
  • 26 Februari 2024 pernyataan dari 13 negara, yaitu Turki, Zambia, liga Negara Arab, Organisasi Kerja Sama Islam, Uni Afrika, Spanyol, Fiji, dan Maldives. 

Awal Mula Kasus Pendudukan Ilegal Israel di Palestina Ditindaklanjuti ICJ

Kasus tersebut dipicu oleh permintaan Majelis Umum PBB (UNGA) pada 30 Desember 2022, ketika mayoritas anggota memilih untuk meminta pendapat pengadilan mengenai konsekuensi hukum dari berlanjutnya pendudukan Israel di Palestina. 

Negara-negara Arab, Rusia, dan Tiongkok mendukung langkah tersebut, sementara Israel, AS, Jerman, dan 24 negara lainnya memberikan suara menentangnya.

Dalam surat panjang kepada ICJ, yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres, Majelis Umum PBB meminta para hakim untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimana hak-hak warga Palestina terkena dampak pendudukan dan upaya yang terus dilakukan untuk mengusir mereka, serta apa saja tanggung jawab mereka. 

Pengadilan yang bermarkas di Den Haag ini mendengarkan dan mengadili permasalahan antar negara, dan ini adalah kedua kalinya pengadilan tersebut mempertimbangkan pendudukan ilegal Israel. 

Pada 2004 yang lalu, ICJ juga memutuskan ‘tembok penghalang’ Israel di Tepi Barat yang memisahkan banyak keluarga Palestina, merupakan tembok ilegal dan harus dibongkar.

Namun, Israel menolak keputusan tersebut dan sejak itu memperluas temboknya.***

Penulis: Anna Novita Rachim

Editor: Nurul Huda

Exit mobile version