Tuturpedia.com – ICC Pre-Trial Chamber I menolak dua permintaan yang diajukan oleh Israel pada Kamis, 26 September 2024.
Permintaan pertama, Israel menantang yurisdiksi pengadilan atas situasi di Palestina secara umum dan atas warga negara Israel secara lebih khusus, berdasarkan pasal 19(2) Statuta.
Di permintaan kedua, Israel meminta Chamber memerintahkan penuntutan untuk memberikan pemberitahuan baru tentang dimulainya penyelidikan kepada otoritasnya berdasarkan pasal 18(1) Statuta.
Israel juga meminta Chamber untuk menghentikan semua proses pengadilan, termasuk pertimbangan permohonan surat perintah penangkapan untuk Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant, yang diajukan oleh Penuntut Umum pada Senin, 20 Mei 2024.
Menindaklanjuti penolakan dua permintaan tersebut, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, mantan menteri pertahanan negara itu Yoav Gallant, dan pemimpin militer Hamas Mohammed Deif atas dugaan kejahatan perang yang berkaitan dengan perang Gaza.
Dengan diterbitkannya surat perintah penangkapan tersebut, Netanyahu dan Gallant berisiko ditangkap jika mereka bepergian ke salah satu dari 124 negara yang menandatangani statuta Roma yang membentuk pengadilan tersebut.
Majelis memutuskan ada alasan yang cukup untuk meyakini bahwa Netanyahu dan Gallant memiliki tanggung jawab pidana sebagai pelaku bersama atas kejahatan perang berupa kelaparan sebagai metode peperangan, kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya.
Selain itu, panel tiga hakim juga mengatakan telah menemukan alasan yang kuat untuk meyakini Deif bertanggung jawab atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang termasuk pembunuhan, penyiksaan, rudapaksa, dan penyanderaan yang berkaitan dengan serangan Hamas terhadap Israel pada 7 Oktober 2023.
Kantor Netanyahu Kecam Keputusan Majelis ICC
Dikutip dari laman The Guardian, Jumat (22/11/2024), melalui sebuah pernyataan dari Kantor Netanyahu, Israel menolak tuduhan palsu dan tidak masuk akal dari pengadilan pidana internasional (ICC) yang mereka sebut sebagai sebuah badan politik yang bias dan diskriminatif.
Menurut Kantor Netanyahu, tidak ada perang yang lebih adil daripada perang yang dilancarkan Israel di Gaza. Mereka juga mengatakan jika keputusan tersebut memperjelas posisi ICC yang menurut mereka antisemit.***
Penulis: Anna Novita Rachim
Editor: Annisaa Rahmah













