banner 728x250

Ibu Ronald Tannur Ditetapkan sebagai Tersangka Terkait Kasus Suap untuk Hakim PN Surabaya, Begini Perannya

Meirizka Widjaja, ibu Ronald Tannur yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap vonis bebas anaknya. Foto: x.com/amandasah__
Meirizka Widjaja, ibu Ronald Tannur yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap vonis bebas anaknya. Foto: x.com/amandasah__
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Meirizka Widjaja (MW), ibu dari Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap untuk Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dikutip Tuturpedia.com, Selasa (5/11/2024), Meirizka Widjaja diketahui menyiapkan uang sebesar Rp3,5 miliar untuk para hakim yang menyidang kasus anaknya. 

Awalnya MW menghubungi Lisa Rahman atau LR selaku pengacara Ronald Tannur agar menjadi penasihat hukum yang membela anaknya. 

Berdasarkan keterangan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, MW ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan pemeriksaan saksi dan menemukan bukti yang cukup akan adanya tindak pidana suap atau gratifikasi. 

“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi kepada MW, penyidik telah menemukan bukti yang cukup ada tindak pidana korupsi yaitu suap atau gratifikasi yang dilakukan oleh MW selaku ibu terpidana Ronald Tannur dari status saksi menjadi tersangka,” ucap Qohar saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (4/11/2024). 

Lebih lanjut, Qohar juga menyebut MW bertemu LR sebanyak dua kali guna membicarakan soal kasus yang menjerat anaknya, yakni pada 5 Oktober 2023 di sebuah kafe serta pada 6 Oktober 2023 di kantor milik LR. 

Kemudian LR meminta Zarof Ricar untuk diperkenalkan kepada pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya sehingga bisa memilih majelis hakim yang akan menyidang perkara kasus Ronald Tannur. 

Adapun selama pengurusan perkara putra dari politikus tersebut, MW sudah menyerahkan uang kepada LR sejumlah Rp1,5 miliar. 

Tak hanya itu saja, LR juga menalangi sebagian biaya perkara hingga putusan PN Surabaya sebesar Rp2 miliar. Sehingga jumlah total uang yang diberikan yakni sekitar Rp3,5 miliar. 

“Tersangka MW telah menyerahkan sejumlah uang kepada LR selaku penasihat hukum sejumlah satu setengah miliar yang diberikan secara bertahap. Selain itu LR juga menalangi sebagian biaya pengurusan perkara tersebut sampai putusan Pengadilan Negeri Surabaya sejumlah Rp2 miliar sehingga totalnya Rp3,5 miliar,” ujar Qohar. 

MW kemudian langsung ditahan serta akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. 

Setelah tertangkapnya MW, ia menjadi tersangka kelima dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. 

Imbas dari tindakannya itu, Meirizka terancam Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman 15 tahun penjara.***

Penulis: Niawati

Editor: Annisaa Rahmah