Jakarta, Tuturpedia.com – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus berulang setiap musim kemarau tidak boleh dianggap sebagai takdir atau sekadar bencana tahunan. Pemerintah didesak mengevaluasi secara menyeluruh tata kelola hutan, memperketat pengawasan perizinan perkebunan sawit dan pertambangan, serta menindak tegas pelanggaran yang merusak lingkungan.
Desakan tersebut disampaikan Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo, Senin (12/10/2026). Ia menilai, penanganan persoalan kehutanan tidak cukup hanya dilakukan ketika kebakaran, banjir, dan tanah longsor sudah terjadi. Pemerintah harus berani menyentuh akar persoalan agar kerusakan lingkungan tidak terus berulang.
“Negara harus hadir secara sungguh-sungguh. Tidak bisa hanya reaktif memadamkan api saat karhutla terjadi. Tidak bisa hanya reaktif mengirim bantuan saat banjir dan longsor terjadi,” tegas Firman yang juga menjabat Wakil Ketua Fraksi Golkar di MPR RI.
Menurut Firman, selama ini hutan masih kerap dipandang dari sisi nilai ekonominya semata. Kayu, kelapa sawit, batu bara, nikel, emas, dan berbagai hasil tambang lainnya dianggap sebagai komoditas yang dapat menghasilkan keuntungan. Padahal, hutan memiliki fungsi ekologis yang jauh lebih luas dan menjadi penopang kehidupan masyarakat.
Ia mengingatkan, eksploitasi sumber daya hutan tanpa memperhatikan keseimbangan lingkungan berpotensi menimbulkan persoalan berkepanjangan. Dampaknya bukan hanya dirasakan masyarakat yang tinggal di sekitar hutan, tetapi juga warga di wilayah lain.
Saat musim kemarau, kebakaran hutan dan lahan dapat memicu kabut asap yang mengganggu kesehatan, pendidikan, hingga transportasi udara. Sementara ketika musim hujan, kerusakan kawasan hutan dan daerah hulu dapat meningkatkan risiko banjir serta tanah longsor.
Karena itu, Firman meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola kehutanan, termasuk meninjau perizinan perkebunan sawit dan pertambangan di kawasan hutan. Penegakan hukum juga harus dilakukan secara adil dan tegas terhadap pihak yang terbukti melanggar aturan.
“Evaluasi total tata kelola, perizinan sawit dan tambang di kawasan hutan. Penegakan hukum yang adil dan tegas. Hilirnya, berdayakan masyarakat sekitar hutan. Jangan biarkan mereka miskin,” kata legislator dari daerah pemilihan Jawa Tengah III tersebut.
Masyarakat Sekitar Hutan Jangan Terus Dibebani
Selain pembenahan kebijakan dan pengawasan, Firman menekankan pentingnya pemberdayaan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan. Menurutnya, perlindungan lingkungan tidak akan berjalan optimal jika masyarakat setempat tidak memiliki kesempatan ekonomi yang layak.
Pemerintah perlu membuka akses terhadap sumber penghidupan yang berkelanjutan sehingga masyarakat dapat meningkatkan kesejahteraan tanpa harus mengorbankan kelestarian hutan.
Firman menilai, masyarakat sekitar hutan semestinya ditempatkan sebagai bagian penting dari solusi, bukan sekadar pihak yang diminta ikut menjaga lingkungan tanpa dukungan ekonomi yang memadai.
Dengan penguatan ekonomi masyarakat, pengawasan kawasan hutan diharapkan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan warga. Upaya tersebut juga perlu didukung kebijakan yang konsisten, pengawasan perizinan, serta penindakan terhadap pelanggaran.
Kerusakan Hutan Bukan Hanya Urusan Satu Daerah
Firman mengingatkan bahwa persoalan kehutanan tidak mengenal batas administratif wilayah. Kerusakan lingkungan di satu daerah dapat membawa dampak bagi masyarakat di daerah lain.
Ia mencontohkan kebakaran hutan di Kalimantan yang asapnya dapat menyebar hingga wilayah lain, termasuk Jawa. Begitu pula kerusakan hutan di kawasan hulu yang dapat meningkatkan risiko banjir bagi masyarakat di wilayah hilir.
“Hutan ini bukan milik satu daerah. Hutan Kalimantan yang terbakar, asapnya sampai ke Jawa. Hutan yang rusak di hulu, banjirnya sampai ke hilir,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa pengelolaan hutan membutuhkan tanggung jawab bersama dan kebijakan yang berorientasi jangka panjang. Pemerintah tidak cukup hanya menangani dampak ketika bencana datang, tetapi juga perlu memastikan tata kelola sumber daya alam berjalan dengan memperhatikan keselamatan masyarakat, keberlanjutan lingkungan, dan kesejahteraan warga.
Penulis: Lilik Yuliantoro | Editor: Permadani T.














