Indeks
News  

Hotman Paris Pertanyakan Teori Racun Sianida Pada Para Ahli, Ungkap Cara Bebaskan Jessica Wongso

Hotman Paris pertanyakan teori kopi sianida yang menjerat Jessica Wongso. FOTO: Instagram.com/hotmanparisofficial
Hotman Paris pertanyakan teori kopi sianida yang menjerat Jessica Wongso. FOTO: Instagram.com/hotmanparisofficial

Tuturpedia.com – Pengacara kondang Hotman Paris bersuara soal kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso yang terjadi pada 6 Januari 2016.

Hotman Paris mempertanyakan teori penguapan sianida kepada ahli forensik kimia. Dia mengungkapkan bahwa putusan yang diterima oleh Jessica Wongso diambil dari kemungkinan-kemungkinan.

“Salah satu yang memberatkan Jessica adalah adanya pendapat dari seorang ahli forensik kimia yang bisa mengatakan bahwa sianida tersebut diletakkan sekitar 16.30 sampai dengan jam 16.45 pada tanggal 6 Januari 2016. Padahal ahli tersebut baru mulai melakukan penelitian pada tanggal 10 Januari 2016 atau empat hari kemudian setelah terjadi kematian,” ujar Hotman Paris, dikutip Tuturpedia.com dari akun Instagram @hotmanparisofficial pada Rabu (4/10/2023).

Perhitungan Ahli Terkait Penguapan Sianida

Dari hasil perhitungan ahli, penguapan tersebut terhitung mundur per 24 jam. Hotman pun melanjutkan, “jadi, tanggal 10, tanggal 9, tanggal 8 sampai dengan tanggal 6 akhirnya sampailah ahli tersebut mengatakan bahwa sianida tersebut dinyatakan jam 16.30, kurang lebih jam segitu.”

Yang menjadi pertanyaan Hotman yaitu, bagaimana seorang ahli itu bisa menyimpulkan bahwasanya sianida tersebut dinyatakan pada tanggal 6 Januari pukul 16.30 WIB, sedangkan 24 jam bukanlah waktu yang singkat.

Hotman melanjutkan, hal ini menjadi tantangan bagi para ahli kimia karena berhubungan dengan nyawa seseorang.

“Lagi pula perhitungan ahli kimia yang diputuskan ini bukan perhitungan penguapan per 24 jam, tapi perhitungan penguapan per 24 jam mundur ke belakang. Jadi bisa saja penguapan tersebut jam ke-18 jam ke-15, berarti kan tidak pasti, itu tidak pasti, tapi orang dihukum puluhan tahun penjara,” tegas Hotman.

Selain itu, ia meminta masukan dari ahli forensik kimia mengenai teori penguapan sianida terkait ahli forensik kimia yang pertama kali melihat sisa sianida pada tanggal 10 Januari 2016.

“Yang notabenenya pada saat itu memang si Jessica sudah ada di meja dan itu menjadi salah satu unsur, kalau bukan Jessica yang menaruh racun sianida tersebut, siapa lagi. Itulah teori (yang) hendak mau dikembangkan, masalahnya teori mundur tersebut adalah per 24 jam ke belakang, 24 jam itu kan luas ya, bisa luas, nggak bisa dipake patokan ya, apakah jam ke-18, jam ke-24 penguapannya berapa, itu beda-beda,” lanjutnya.

Menurut Hotman, teori tersebut tidak benar, dan ia tidak setuju dengan teori tersebut. Di sisi lain, dari hasil pantauan Tuturpedia.com dari film Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso di Netflix, dr. Djaja Surya Atmadja ahli forensik dan DNA mengungkapkan dalam persidangan bahwa orang yang meninggal karena sianida, HbO2nya akan tinggi.

Kemudian ada tanda-tanda kulit yang berwarna merah, “saya adalah dokter pertama yang melihat mayatnya dua jam setelah dia (Mirna) meninggal, saya lihat matanya itu mukanya biru.”

Kembali ke pernyataan Hotman Paris, yang mengatakan putusan Jessica berasal dari teori kemungkinan-kemungkinan.

“Karena setiap alasan untuk mempidanakan dia (Jessica) bisa ditangkis dengan kemungkinan lain. Contoh, salah satu alasan adalah kenapa hakim yakin Jessica bersalah, karena dia menaruh paper bag di meja seolah-olah untuk menutupi saat dia memasukan sianida ke kopinya,” kata Hotman.

Menyambung dengan kopi yang sudah dipesan terlebih dahulu oleh Jessica untuk temannya, Hotman mengatakan itu bisa saja terjadi ketika seseorang sedang melakukan pertemuan dengan siapapun, yakni memesan menu lebih dulu agar tidak membuang waktu.

“Jadi kalo memang itu adalah hanya suatu kemungkinan pandangan, selalu ada dua two side of the story, selalu ada dua kemungkinan. Maukah kita memenjarakan orang 20 tahun, atas sesuatu yang tidak pasti, maukah kita memenjarakan orang atas sesuatu yang belum pasti, belum pasti itu kata kuncinya,” ucap Hotman.

Cara Bebaskan Jessica Wongso Menurut Hotman Paris

Lebih dari itu, Hotman mengungkapkan bagaimana cara menyelamatkan Jessica Wongso meski putusannya sudah di tingkat peninjauan kembali (PK).

“Karena sudah tingkat putusannya sudah PK, sudah tidak bisa dirubah lagi, putusannya sudah yang tertinggi, sudah tidak bisa lagi dirubah,” kata Hotman.

“Caranya adalah kalau memang pimpinan negeri ini sependapat dengan saya, bahwa jangan hukum orang yang belum pasti terbukti bersalah caranya adalah satu-satunya pastikan dulu bakal diampuni, minta Jessica ajukan grasi ke presiden. Tapi tentu dengan catatan di belakang layar sudah ada komitmen akan dikabulkan grasinya tersebut,” tuturnya.

Menurut UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi, grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.

Dengan demikian, grasi berarti mengakui perbuatan. Namun, jika permohonan grasi Jessica ditolak, maka akan menjadi kerugian untuk Jessica.

“Satu-satunya jalan untuk membebaskan dia, proses hukum hanya ada itu, sudah tidak ada PK di atas PK, PK tidak bisa dua kali, maka satu-satunya jalan hanya dengan grasi dari presiden,” pungkas Hotman.***

Penulis: Annisaa Rahmah

Editor: Nurul Huda

Exit mobile version