Tuturpedia.com – Pengacara kondang Hotman Paris, yang memiliki usaha jasa hiburan, mengatakan bahwa Presiden Jokowi marah lantaran tak mengetahui detail kenaikan tarif pajak hiburan 40 persen dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
“Pak Jokowi sendiri, tidak dilaporkan secara detail tentang besaran pajak 40 persen tersebut. Dan beliau marah, ini informasi bukan saya dapat dari Menko Perekonomian, itu informasi yang saya dapat minggu lalu,” ujar Hotman usai pertemuannya dengan para pelaku usaha jasa hiburan dan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (22/1/2024).
Hotman kemudian membeberkan, Jokowi mengadakan rapat kabinet bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk membahas polemik tersebut pada Jumat pekan lalu.
“Maka Pak Jokowi sudah memerintahkan Mendagri menerbitkan surat edaran dan sudah terbit juga edarannya, di mana Pemda secara jabatan tidak harus patuh kepada 40 persen, dia berwenang kembali kepada tarif yang lama atau bahkan mengurangi,” tutur dia.
Dalam pertemuannya dengan para pelaku usaha hiburan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan telah menerima aspirasi terkait kenaikan pajak hiburan 40 tersebut.
“Masukannya tadi sudah kita terima semua. Saya minta, solusinya tadi dengan SE Mendagri. Pada waktu di Istana, saya sampaikan bahwa akan ada SE, dan Kepala Daerah bisa mengacu kepada SE Mendagri,” tegas Menko Airlangga.
Menko Airlangga Sebut Kebijakan Ini Masih dalam Pengkajian
Selanjutnya Menko Airlangga menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 101 UU HKPD telah jelas diatur bahwa Kepala Daerah secara jabatan dapat memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pokok pajak daerah.
Hal ini telah ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri melalui Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024 kepada Gubernur Daerah DKI Jakarta dan Bupati/ Walikota.
Dengan demikian berdasarkan ketentuan yang ada, Kepala Daerah memiliki kewenangan yang diberikan UU HKPD untuk melakukan pengurangan tarif PBJT atas Jasa Hiburan yang tarifnya 40–75 persen.
Kewenangan itu, lanjut Airlangga juga membuat keleluasaan bagi Kepala Daerah untuk mengurangi tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) hiburan, sama dengan tarif sebelumnya. Pemberian insentif fiskal dengan pengurangan tarif PBJT hiburan tersebut cukup ditetapkan dengan Perkada.
Dengan demikian, pelaksanaan kewenangan Kepala Daerah tersebut cukup mengacu kepada UU HKPD, PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribnusi Daerah, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024.
Menko Airlangga juga menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan bersama kementerian/lembaga terkait tengah menyelesaikan kajian untuk memberikan dukungan insentif perpajakan untuk Sektor Pariwisata yang berupa PPh Badan DTP (Ditanggung Pemerintah).
Besaran insentif pajak PPh Badan DTP tersebut sebesar 10%, sehingga besaran tarif pajak PPh Badan akan turun menjadi 12% (dari tarif normal sebesar 22%). Hal ini diharapkan akan mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat menjaga iklim usaha agar tetap kondusif.***
Penulis: Angghi Novita
Editor: Nurul Huda