banner 728x250

HM Kusnanto Ungkap Perjuangan Bupati Arief Rohman terhadap DBH Migas dari Blok Cepu

HM Kusnanto bicara soal DBH Migas. Foto: Dok. Lilik Yuliantoro
HM Kusnanto bicara soal DBH Migas. Foto: Dok. Lilik Yuliantoro
banner 120x600
banner 468x60

Jateng, Tuturpedia.com – Selain blak-blakan angkat bicara soal investor, mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora, Jawa Tengah, HM. Kusnanto juga menyinggung sepak terjang Bupati Arief Rohman selama kurang lebih 3,5 tahun dalam memperjuangkan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas dari Blok Cepu.

Pada awak media Tuturpedia.com saat ditemui di kediamannya pada Senin (30/9/2024) yang berada di Jalan Raya Blora-Cepu, pihaknya pun memberikan penjelasan gamblang terkait DBH.

“Terkait dengan DBH Migas dari Blok Cepu, sekarang itu sudah lumayanlah. Dari dulu yang hanya sekitar di bawah 10 miliar, tapi sekarang udah bisa melebihi 100 miliar DBH Migas itu. Ini karena apa? Iya karena undang-undangnya juga mengamanatkan, bahwa daerah penghasil dan kabupaten sekitar dalam satu provinsi, ya kabupaten bagian besar itu. Lha Blora ini hanya dapat namanya saja, bloknya adalah Blok Cepu, tapi mulut sumurnya di Bojonegoro,” ucapnya.

“Harus ada perjuangan. Makanya seperti Mas Arief (sapaan akrab Bupati Blora) kemarin mau judicial review undang-undang itu. Iya itu ada benarnya, tapi menurut saya ya kurang kuat kalau tidak dilakukan bersama sama dengan DPR RI,” tuturnya.

TUTURPEDIA - HM Kusnanto Ungkap Perjuangan Bupati Arief Rohman terhadap DBH Migas dari Blok Cepu
Foto: Istimewa

Terlebih, menurutnya undang-undangnya yang hendak diubah, baiknya bukan hanya satu provinsi saja, melainkan sampai zona 50 kilometer keliling dari Bojonegoro – Blora.

“Tapi ya nggak apa-apalah, katanya tahun ini dapat kurang lebih 130 miliar atau berapa, kan sudah lumayan,” ungkapnya.

Terlepas dari itu, sebagaimana ramainya pemberitaan di tahun 2022, bahwa perjuangan panjang Kabupaten Blora untuk mendapatkan porsi Dana Bagi Hasil (DBH) Migas dari Blok Cepu, akhirnya membuahkan hasil.

Bahkan, Bupati Arief Rohman pun menuturkan pada 2023 lalu, Kabupaten Blora dapat alokasi DBH Migas sebesar Rp160 miliar. Menurutnya, hal ini suatu peningkatan yang signifikan usai pengesahan revisi Undang-undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) di 2022.

“Jika tahun 2022 ini, DBH Migas yang diperoleh Blora hanya Rp7 miliar. Maka, di 2023 nanti, Blora akan dapat DBH Migas Rp160 miliar, karena adanya revisi UU Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah,” terang Bupati Arief Rohman, Sabtu (1/10/2022) lalu.

Disampaikan, DBH Migas sebanyak Rp160 miliar tersebut digunakan untuk melanjutkan pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Blora tahun depan

Untuk diketahui pula bahwa perolehan DBH Migas Blok Cepu bagi Kabupaten Blora tahun 2024 lebih kecil dibanding tahun 2023. Yakni, Rp160,63 miliar pada 2023, lalu turun menjadi Rp125,05 miliar pada 2024. Hal ini mendorong munculnya kembali rencana JR untuk menguji Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Yang mana beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tersebut mengatur pembagian DBH Migas di Indonesia, termasuk Migas Blok Cepu. Rencana JR yang akan dilakukan Pemkab Blora itu muncul dan didukung oleh Boyamin Saiman.***

Kontributor Jawa Tengah: Lilik Yuliantoro

Editor: Annisaa Rahmah