Tuturpedia.com – Badan Pengelola Tapera akhirnya buka suara mengenai kabar yang beredar temuan BPK terkait peserta belum dapat pengembalian dana.
Dikutip Tuturpedia.com, Kamis (6/6/2024), Badan Pengelola Tapera menyebut jika temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2021 sudah diselesaikan oleh pihaknya.
Sebelumnya, BPK menemukan fakta bahwa tahun 2021 ada lebih dari 124.000 pensiunan peserta Tapera belum menerima pengembalian dana.
Tak tanggung-tanggung dana yang belum dikembalikan tersebut bahkan mencapai lebih dari Rp500 miliar. Heru Pudyo Nugroho selaku Komisioner BP Tapera membenarkan soal temuan BPK pada tahun 2021.
“Ya kemudian terkait dengan isu tindak lanjut atas temuan BPK bahwa sebanyak 124,9.000 pegawai negeri sipil tidak bisa mencarikan haknya sebesar total Rp567,45 miliar,” ujar Heru.
Kendati demikian, Heru menegaskan bahwa temuan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh BP Tapera hingga akhir 2023 kemarin.
“Dapat kami sampaikan bahwa itu merupakan temuan BPK atas tahun audit 2021 dan itu sudah direkomendasikan BP Tapera tindak lanjutnya hingga akhir 2023 kemarin ya seluruh hasil temuan BPK dimaksud telah ditindaklanjuti ya oleh BP Tapera,” lanjutnya.
Lanjutnya, semua hak kepesertaan sudah dikembalikan ke peserta penerima hak yang berakhir ataupun yang pensiunan. Bahkan ia mengaku hal ini sudah dilaporkan ke BPK tindak lanjutnya dan dinyatakan selesai oleh BPK.
“Dalam artian semua hak kepesertaan yang menjadi substansi temuan sudah kita kembalikan ke peserta penerima hak setelah kepesertaan yang berakhir yang ASN yang pensiun ya. Sudah kami laporkan ke BPK tindak lanjutnya kemudian telah dinyatakan selesai oleh BPK,” tegas Heru.
Adapun terkait masalah ini, BP Tapera mengaku memang kesulitan mengelola pengkinian data ASN dan segmen lainnya yang berasal dari Bapertarum. Pengkinian data ini diduga menjadi persoalan utama dalam pencairan dana tabungan Tapera meskipun peserta sudah meninggal atau sudah dinyatakan pensiun.
“Tantangan dalam proses pengembalian tabungan hingga saat ini adalah peserta dan juga pemberi kerja belum melakukan pengkinian data ya,” jelasnya.
Terlebih saat ini Bapertarum belum memiliki collection untuk peserta baik ASN maupun peserta segmen lainnya.
“Jadi hak kepesertaannya adalah kepesertaan Bapertarum ya belum ada collection dari simpanan peserta, baik ASN maupun peserta segmen lainnya dari mulai Bapertarum dilikuidasi di tahun 2020 kemudian diintegrasikan BP Taprera hingga saat ini ya,” pungkasnya.***
Penulis: Niawati.
Editor: Annisaa Rahmah.