Tuturpedia.com – Pemilihan Umum atau pemilu sudah semakin dekat, tentunya fenomena golput tak akan pernah bisa dihilangkan dalam pesta rakyat tersebut.
Namun kali ini berdasarkan UU Pemilu, mengajak orang lain golput bisa dipenjara 3 tahun dan kenai denda Rp36 juta.
Dikutip Tuturpedia.com dari akun Instagram @sukabumitoday, Rabu (25/10/2023), dalam pasal 515 UU Pemilu, seseorang yang mengajak orang lain untuk tidak menggunakan hak suaranya atau golput dalam pemilu akan dihukum selama 3 tahun dan didenda sebesar Rp36 juta.
Hukuman yang sama juga akan diberlakukan bagi seseorang yang mengarahkan pemilih untuk memilih calon tertentu saat pemilihan sedang berlangsung.
“Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.“ Bunyi pasal 515 UU Pemilu.
Dalam pasal tersebut memang digunakan untuk menghukum orang yang menghalangi orang lain untuk menggunakan hak memilihnya atau golput pada Pemilu 2024 dengan cara membujuk seseorang dengan uang maupun barang yang dapat dipidana 3 tahun penjara atau dikenai denda sebesar Rp36 juta.
Golput merupakan singkatan dari golongan putih. Golput ini merupakan sebuah tindakan merujuk pada seseorang yang tidak mau memilih atau tidak memberikan suaranya dalam dalam pemilu atau pemilihan umum karena alasan politik bukan karena berhalangan hadir ke tempat pemilu.
Orang-orang yang memilih golput biasanya memutuskan untuk tidak mendukung kandidat maupun partai politik tertentu dengan tidak memberikan suara mereka pada pemilihan.
Ada berbagai alasan seseorang memilih untuk golput di antaranya karena ketidakpuasan terhadap kandidat, ketidakpercayaan terhadap proses pemilihan atau keengganan untuk terlibat dalam politik.
Sementara itu berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum, tingkat persentase golput di pilpres 2004 hingga 2014 terus mengalami peningkatan.
Pada 2004 saja Komisi Pemilihan Umum atau KPU mencatat persentase golput sebanyak 20,24%.
Persentase tersebut meningkat pada 2009 menjadi 25.19%. Sedangkan pada 2014 persentase golput menurun di angka 20,22%.
Kemudian pada 2019 golput semakin menurun dari 2014, 20.22% menjadi 18.03%.***
Penulis: Niawati
Editor: Nurul Huda