Tuturpedia.com – Hasil penghitungan suara Pilpres 2024 secara real count oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terus berlangsung.
Hingga pagi ini, Kamis, 15 Februari 2024, total surat suara yang masuk melalui mekanisme real count KPU sudah mencapai 41 persen
Real count adalah mekanisme penghitungan suara pemilu yang dilakukan KPU RI, berdasarkan akumulasi hasil dari seluruh TPS yang ada di Indonesia maupun luar negeri.
Pantauan Tuturpedia, dari laman pemilu2024.kpu.go.id, Kamis (15/2/2024), pada pukul 09:00 WIB data real count yang sudah masuk di KPU mencapai 337.602 TPS dari total 823.236 TPS atau 41,01 persen.
Berikut hasilnya yang disusun berdasarkan nomor urut capres:
– Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar: 24,55 persen (5.459.425 suara).
– Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming: 56,11 persen (12.476.925 suara).
– Ganjar Pranowo-Mahfud Md: 19.34 persen (4.300.835).
Hasil yang ditampilkan KPU ini bersifat sementara dan bukan merupakan hasil akhir Pemilu 2024.
Batas Penghitungan Suara Pemilu 2024
Dilansir Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, penghitungan suara digelar bersamaan dengan hari pemungutan suara.
Artinya, penghitungan suara sudah dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sejak hari pencoblosan, yakni Rabu, 14 Februari 2024.
Berikut aturan KPU terkait batas waktu penghitungan suara Pemilu 2024:
(1) Waktu penghitungan suara di TPS dimulai setelah pemungutan suara selesai dan berakhir pada hari yang sama dengan hari pemungutan suara.
(2) Dalam hal penghitungan suara belum selesai pada waktu sebagaimana dimaksud pada angka 1, penghitungan suara dapat diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 (dua belas) jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara.
Dengan demikian, batas waktu penghitungan suara adalah 14 Februari 2024. Namun, penghitungan suara dapat diperpanjang hingga 12 jam apabila belum selesai.
Sementara itu untuk jadwal pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam Pemilu 2024 telah diatur melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Menurut jadwal dan tahapannya, proses rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk Pemilu 2024 dilakukan setelah proses penghitungan suara selesai.
Berikut tahapan rekapitulasi suara:
– Pemungutan Suara: Rabu, 14 Februari 2024.
– Penghitungan Suara di TPS: Rabu, 14 Februari 2024 – Kamis, 15 Februari 2024.
– Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Kamis, 15 Februari 2024 – Rabu 20 Maret 2024.
– Penetapan Hasil Pemilu: Paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).***
Penulis: Angghi Novita
Editor: Annisaa Rahmah