Tuturpedia.com – Ketua Umum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa penetapan presiden dan wakil presiden (wapres) terpilih dilakukan pada Rabu, 24 April 2024.
Dikutip Tuturpedia.com, Selasa (23/4/2024), pihak KPU menyebutkan akan menggelar pleno penetapan presiden dan wakil presiden terpilih pada Pemilu 2024 di Kantor KPU RI pada Rabu besok pukul 10.00 WIB.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari usai menghadiri putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (22/4/2024).
3 Poin Penting Terkait Putusan MK
Mantan dosen di STIK ini menyampaikan tiga poin penting yang meliputi putusan Mahkamah Konstitusi usai MK menolak permohonan, baik yang diajukan oleh capres-cawapres nomor urut 1 maupun nomor urut 3.
“Ada tiga hal penting di dalam putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, yang pertama adalah terhadap semua pokok permohonan baik permohonan yang diajukan oleh pasangan calon nomor 1 maupun nomor 3, atau dalam perkara nomor satu maupun nomor dua, itu dinyatakan bahwa semua pokok permohonannya adalah tidak beralasan menurut hukum,” ujar Hasyim Asy’ari.
Sedangkan poin kedua berkaitan dengan konsekuensi semua pokok permohonan yang ditolak oleh MK.
“Oleh karena itu yang kedua konsekuensinya adalah semua pokok permohonan dinyatakan ditolak untuk seluruhnya,” lanjutnya.
Sehubungan dengan permohonan yang ditolak oleh MK, maka berdasarkan pada SK KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 dinyatakan benar dan sah.
“Nah yang ketiga sebagai konsekuensinya maka SK KPU nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu secara nasional Pemilu 2024 dinyatakan benar dan tetap sah berlaku,” jelasnya.
Oleh karena itu, tahapan berikutnya ialah mengenai penetapan presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024 yang akan digelar oleh KPU pada Rabu (24/4/2024).
“Maka tahapan berikutnya untuk pemilu presiden penetapan presiden dan wapres terpilih Pemilu 2024, yang diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 24 April tahun 2024 jam 10 WIB,” pungkas Hasyim Asy’ari.
Seperti yang diketahui, MK sudah membacakan putusan sidang sengketa pilpres yang mana permohonan dari kedua kubu baik dari Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ditolak seluruhnya karena dianggap tidak beralasan hukum.***
Penulis: Niawati.
Editor: Annisaa Rahmah.