Tuturpedia.com – Kasus meninggalnya anak Tamara Tyasmara dinaikkan ke tahap penyidikan usai terungkapnya hasil autopsi jenazah anak berusia 6 tahun itu.
Dikutip Tuturpedia.com dari berbagai sumber pada Kamis (8/2/2024), kasus kematian anak Tamara Tyasmara masih menyisakan misteri.
Pihak kepolisian juga menyampaikan bahwa mereka telah melakukan gelar perkara pada kasus meninggalnya Dante.
“Bahwa pada Selasa (6/2/2024) kami telah melaksanakan gelar perkara terhadap kasus meninggalnya putra Ibu Tamara di kolam renang Duren Sawit,” ucap Wira di Polda Metro Jaya.
Kasus tersebut saat ini masih ditangani oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan naik ke tahap penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan jika dinaikkannya kasus lantaran usai ditemukannya dugaan unsur pidana.
“Yang mana hasil gelar perkara yang kita laksanakan kita simpulkan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga tim penyidik sepakat untuk naikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ujar Kombes Wira Satya pada Rabu (7/2/2024.
Pihaknya sendiri akan kembali memanggil para saksi dalam kasus tersebut. Sementara itu, sang ibu,Tamara mengaku akan mengikuti semua proses penyelidikan kasus kematian Dante, anaknya.
Wira juga menjelaskan jika alasan dinaikkannya kasus kematian Dante ke tahap penyidikan lantaran berdasarkan sejumlah keterangan saksi dan juga barang bukti termasuk CCTV kamera pengawas menunjukkan jika adanya unsur tindak pidana dalam kematian anak dari Tamara Tyasmara itu.
Lebih lanjut, Wira mengatakan jika sejumlah barang bukti serta keterangan saksi akan dikolaborasikan dengan hasil autopsi dari proses ekshumasi atau pembongkaran makam yang sudah dilakukan pada Selasa (6/2/2024) lalu.
“Kami juga menunggu hasil dari ekshumasi kemarin di mana bagian organ yang diambil kami sudah periksakan di laboratorium forensik di Sentul. Serta bukti digital CCTV ini sudah diperiksa secara digital forensik,” tutur Wira.
Wira menyebut jika pihak kepolisian akan segera mengungkap penyebab kematian sang anak usai menggabungkan semua hasil pemeriksaan, salah satunya ialah hasil pemeriksaan Puslabfor terkait organ dan CCTV.
“Untuk tindak lanjutnya, akan kami update apabila kami sudah mendapatkan hasil pemeriksaan Puslabfor terkait organ dan CCTV,” lanjut Wira.
Namun sejauh ini, usai dilakukan gelar perkara, Wira menemukan dugaan adanya tindak pidana kelalaian dengan pasal 359 KUHP. Meski begitu, tindak pidana ini memungkinkan berkembang ke pasal yang lainnya.
“Sementara menerapkan pasal 359 KUHP soal kelalaian orang lain meninggal dunia, tapi bisa mengembangkan pasal lain,” ungkap Wira
Sebelumnya, putra pesinetron Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau biasa disapa Dante meninggal dunia diduga tenggelam di kolam renang pada 27 Januari 2024.***
Penulis: Niawati
Editor: Annisaa Rahmah
Respon (1)