Gorontalo, Tuturpedia.com — Nama anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, mendadak jadi sorotan publik usai pernyataannya soal “merampok uang negara” viral di media sosial. Polemik semakin ramai setelah laporan harta kekayaan Wahyudin di LHKPN KPK terungkap dalam kondisi minus Rp2 juta.
Harta Minus Berdasarkan LHKPN
Berdasarkan laporan LHKPN yang diserahkan Wahyudin ke KPK per 31 Desember 2024, total aset yang ia miliki senilai Rp198 juta. Aset tersebut terdiri dari:
Tanah dan bangunan warisan di Boalemo seluas 2.000 m² dan bangunan 72 m² senilai Rp180 juta.
Kas dan setara kas sebesar Rp18 juta.
Namun, Wahyudin juga tercatat memiliki utang Rp200 juta. Dengan demikian, total harta kekayaan bersihnya tercatat minus Rp2 juta.
Video Viral: “Rampok Uang Negara”
Sebelumnya, Wahyudin terseret kontroversi setelah sebuah video dirinya beredar luas. Dalam video itu, ia terdengar menyebut ingin “merampok uang negara”. Ucapan tersebut menuai kecaman publik dan menimbulkan keresahan.
Menanggapi hal itu, Wahyudin mengaku menyesal. Ia menyebut pernyataan tersebut dilontarkan saat dirinya dalam kondisi tidak sadar penuh. “Saya dalam keadaan mabuk ketika mengucapkan hal itu, dan saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat,” kata Wahyudin.
Sanksi dari Partai dan DPRD
Pernyataan kontroversial tersebut berimbas serius pada karier politiknya. DPP PDI Perjuangan, partai tempat Wahyudin bernaung, telah resmi memecatnya sebagai kader partai. Tak hanya itu, PDIP juga memastikan akan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap posisinya di DPRD Provinsi Gorontalo.
Keputusan ini disebut sebagai bentuk komitmen partai untuk menjaga integritas dan menghindari dampak negatif terhadap citra lembaga legislatif maupun partai politik.
Kasus Wahyudin memunculkan perdebatan di kalangan masyarakat. Banyak yang menyoroti kontrasnya kondisi harta kekayaan minus dengan pernyataannya soal “merampok uang negara”. Publik juga menilai kasus ini menjadi pelajaran penting tentang sikap dan etika seorang pejabat publik.
Penulis: Permadani T. || Editor: Permadani T.















