Tuturpedia.com – Aktivis hukum dan HAM Haris Azhar serta Fatia Maulidiyanti divonis bebas, dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Haris dan Fatia tidak bersalah atau tidak terbukti mencemarkan nama baik Luhut.
“Mengadili, satu, bahwa terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan pertama, kedua primer, dakwaan kedua subsider, dan dakwaan ketiga,” ucap Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024).
Lantaran tidak terbukti bersalah, Haris Azhar dan Fatia dibebaskan dari segala dakwaan. Majelis hakim juga memulihkan hak Haris Azhar dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat, dan martabatnya sebagai warga negara.
Kronologi Kasus Haris Azhar dan Fatia
Haris Azhar dan Fatia dilaporkan oleh Luhut Binsar Pandjaitan atas dugaan pencemaran nama baik.
Kasus ini bermula ketika YouTube Haris Azhar mengunggah konten berjudul “Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada,” yang mana konten ini diunggah Haris pada 20 Agustus 2021.
Luhut kemudian melaporkan keduanya ke Polda Metro Jaya pada 22 September 2021. Keduanya dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu lantas berlanjut ke meja hijau, serangkaian sidang pun dilaksanakan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Haris dipidana dengan hukuman 4 tahun penjara dan Fatia 3 tahun 6 bulan. Jaksa juga meminta agar link YouTube Haris Azhar dihapus dari jaringan internet.
Haris dalam persidangan sempat memohon untuk dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan terhadap dirinya dan Fatia.
Dia berpendapat agar Majelis Hakim dapat membedakan kritikan dan hinaan. Apalagi menurut Haris, pembahasan yang diperbincangankan dalam video podcast-nya merupakan hasil riset mendalam.
Kasus Haris dan Fatia menuai kritik dari kalangan aktivis dan masyarakat. Tak sedikit dari mereka yang menilai bahwa kasus pencemaran nama baik itu menjegal hak kebebasan berpendapat.***
Penulis: Angghi Novita
Editor: Annisaa Rahmah















