Jateng, Tuturpedia.com – Hari pertama pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Blora pada Selasa (27/8/2024) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 nihil pendaftar.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora mengadakan pers rilis pada Selasa (27/8/2024) kemarin.
Ketua KPU Blora, Widi Nurintan Ary Kurnianto menuturkan, hingga pukul 16.00 WIB tidak ada pendaftar yang datang ke KPU Blora.
“Sampai jam 16.00 WIB tidak ada pendaftar alias nihil pendaftar,” ujar Widi Nurintan.
Pihaknya pun mengatakan bahwa KPU Blora akan tetap membuka pendaftaran sesuai dengan jadwal tahapan pencalonan pada Pilkada 2024.
“Kami menyatakan siap menerima pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Blora pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024,” ungkapnya.
Hal tersebut berkenaan dengan pelaksanaan KPU sesuai Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Blora Nomor 1255 Tahun 2024 mengenai penetapan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum tahun 2024 untuk mengajukan pasangan calon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blora Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah paling sedikit 7,5% dari akumulasi perolehan suara sah pada pemilu anggota DPRD Kabupaten Blora Tahun 2024, yaitu sebanyak 41.870 suara,” ungkapnya.
Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ahmad Solikin menyampaikan, pemenuhan persyaratan juga untuk mengurus permohonan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dalam Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024
“KPU Kabupaten Blora membuka layanan helpdesk pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Blora Tahun 2024 di Kantor KPU Kabupaten Blora, Jl. Halmahera No.11 Blora atau dapat menghubungi nomor helpdesk: 081226206579, 081279245975, 081225577667,” bebernya.
Perlu diketahui bahwasanya tempat pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Blora bertempat di Kantor KPU Kabupaten Blora, Jl. Halmahera No. 11, Blora. berikut detail waktunya:
- Selasa, 27 Agustus 2024 s.d. Rabu, 28 Agustus 2024 pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB.
- Kamis, 29 Agustus 2024 pukul 08.00 WIB sampai 23.59 WIB.***
Kontributor Jawa Tengah: Lilik Yuliantoro
Editor: Annisaa Rahmah