banner 728x250

Hari Pencoblosan, Website KPU Sempat Down dan Tak Bisa Diakses 

Website KPU tak bisa diakses sementara. Foto: Laman KPU
Website KPU tak bisa diakses sementara. Foto: Laman KPU
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.comWebsite Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak bisa diakses atau down saat hari pencoblosan Pemilu 2024 pada Rabu (14/2/2024). 

Dikutip Tuturpedia.com pada Rabu (14/2/2024), berdasarkan pantauan, laman kpu.go.id yang merupakan laman resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) bermula tak bisa diakses sejak pukul 07.59 WIB.

Bahkan situs tersebut masih belum bisa diakses hingga berita ini diterbitkan. Berdasarkan pantauan dari Tuturpedia.com, dalam halaman KPU terdapat informasi: website sedang dalam pemeliharaan.

Pada saat pemilu seperti saat ini, ada banyak warga yang ingin mengakses situs kpu.go.id. Hal tersebut dikarenakan banyak warga yang ingin mengecek DPT Online KPU. 

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan halaman tersebut masih sulit untuk diakses dan proses muat laman sangat lambat. 

Selain dikunjungi warga untuk mengecek DPT Online, situs KPU juga berguna untuk memuat berbagai informasi mengenai pemilu seperti daftar caleg yang ikut dalam kontestasi hingga visi misi lengkap dari pasangan capres-cawapres 2024. 

Adapun ketika dilakukan konfirmasi kepada pihak KPU, Komisioner KPU, Betty Epsilon Idroos mengatakan jika pihaknya sedang melakukan pengecekan terkait laman KPU yang tak bisa diakses atau down

“Sedang dicek,” ujar Betty Epsilon Idroos pada Rabu (14/2/2024).

Meskipun tak bisa diakses, namun menurut Betty, masyarakat masih tetap dapat mengakses laman untuk pengecekan dpt online yakni di link cekdptonline.kpu.go.id untuk mengecek data pemilih Pemilu 2024.

Seperti yang diketahui pada Pemilu 2024 kali ada beberapa pemungutan suara yakni meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional kurang lebih sebanyak 204.807.222 pemilih. 

Sementara dari pihak partai, dalam Pemilu 2024 diikuti 18 partai politik nasional yakni meliputi sebagai berikut Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Buruh, Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Gelora Indonesia. 

Ada juga Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda, Partai Hanura, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Ummat, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). 

Selain ke-18 partai politik nasional, ada juga enam partai politik lokal yang meliputi Partai Nanggroe Aceh, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh, Tha’at, dan Partai Solidaritas Rakyat Aceh. 

Sedangkan dalam pemilihan presiden dan wakil presiden diikuti oleh tiga pasangan yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. 

Berdasarkan peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional pada Pemilu 2024 akan dijadwalkan berlangsung mulai Kamis, 15 Februari sampai dengan Selasa, 20 Maret 2024.***

Penulis: Niawati

Editor: Annisaa Rahmah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses