Tuturpedia.com – Menuju Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, alat peraga kampanye (APK) terus diturunkan. Salah satunya di DKI Jakarta.
Penertiban APK tersebut berkenaan dengan masa tenang Pemilu 2024 yang berlangsung sejak Minggu, 11 Februari 2024 hingga Selasa, 13 Februari 2024.
Dilansir Tuturpedia dari laman m.beritajakarta pada Senin (12/2/2024), sebanyak 309.633 APK di lima wilayah kota dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu telah diturunkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta pada hari kedua ini.
Arifin selaku Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta menuturkan, APK yang diturunkan itu di antaranya ialah spanduk 62.616 lembar, banner 92.831 lembar, pamflet/stiker 16.340 lembar, bendera 100.941 lembar, baliho 26.861 lembar, dan lainnya 10.044 lembar.
Dalam kegiatan penurunan APK tersebut, dilakukan operasi gabungan yang terdiri dari wali kota, lurah, camat, TNI/Polri, KPU, Bawaslu, masyarakat, tim perwakilan partai politik, tim pasangan calon, hingga tim calon legislatif.
Arifin mengatakan, perihal APK tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023.
Sehubungan dengan Pemilu 2024 yang digelar pada Rabu, 14 Februari 2024, penertiban APK akan berakhir Selasa esok.
“Kami akan terus lakukan penurunan APK hingga masa tenang berakhir, 13 Februari besok,” ujar Arifin.
Sebelumnya, pada Sabtu (10/2/2024), Satpol PP DKI Jakarta sudah mengerahkan 2.300 personel untuk menurunkan APK secara serentak di sejumlah wilayah Jakarta.
Lebih dari 300 ribu APK yang telah dibersihkan, berikut data per wilayah:
- Jakarta Pusat: 66.102 APK.
- Jakarta Utara: 29.528 APK.
- Jakarta Barat: 52.966 APK.
- Jakarta Selatan: 75.965 APK.
- Jakarta Timur: 78.488 APK.
- Kepulauan Seribu: 3.018 APK.
- Provinsi: 3.566 APK.***
Penulis: Annisaa Rahmah