Blora, Tuturpedia.com — Kritik keras dilontarkan oleh tokoh masyarakat, Hamdi Rizza, yang mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora untuk segera bertindak tegas dalam pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait minuman keras (miras) serta tempat hiburan.
Pernyataan ini muncul sebagai bentuk keprihatinan atas dugaan lemahnya kontrol pemerintah yang dinilai lebih berorientasi pada keuntungan (profit) ketimbang menjaga moral dan tatanan sosial masyarakat. Kamis, (23/10/2025).
Dalam tuntutannya, Hamdi Rizza secara spesifik menyoroti dua poin krusial:
1. DPRD Didesak Perketat Pengawasan Kinerja
Rizza sapaan akrabnya meminta DPRD Blora untuk menjalankan fungsi pengawasan (kontrol) secara maksimal terhadap kinerja eksekutif, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Dan, menurutnya, pengawasan ini penting untuk memastikan penegakan Perda terkait miras dan tempat hiburan berjalan optimal tanpa pandang bulu.
“DPRD harus turun tangan. Mereka adalah representasi rakyat yang wajib memastikan Satpol PP benar-benar menjalankan tugasnya. Jangan sampai Perda hanya jadi macan kertas,” tegasnya.
2. Pemkab Diminta Tinggalkan “Profit Oriented“
Tuntutan kedua menyasar langsung kebijakan Pemkab Blora dalam pemberian izin usaha. Hamdi Rizza secara tegas meminta Pemkab untuk mengubah orientasi dalam mengeluarkan izin, tidak hanya terfokus pada keuntungan atau profit oriented.
“Kami mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora untuk bersikap tegas dan tidak hanya berorientasi pada keuntungan (profit oriented) semata. Prioritaskan penjagaan moral dan tatanan masyarakat.
Hal ini terutama sangat krusial dalam memberikan izin-izin usaha, khususnya yang berkaitan dengan miras dan tempat hiburan,” tegasnya.
Hamdi Rizza berharap DPRD dapat menjadi ‘rem’ bagi Pemkab agar setiap kebijakan dan perizinan usaha selalu mengedepankan aspek moralitas dan kepentingan sosial-budaya masyarakat Blora, bukan sekadar peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pernyataan ini diharapkan menjadi lonceng peringatan bagi DPRD dan Pemkab Blora untuk segera mengevaluasi kebijakan dan penegakan Perda demi menjaga kondusivitas dan moralitas di Kabupaten Blora.
