SALATIGA, Tuturpedia.com – Proses mediasi kedua dalam kasus Perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 87/Pdt.G/2025/PN.Slt di Pengadilan Negeri Salatiga pada Selasa (18/11/2025) berakhir buntu dan memunculkan drama persidangan.
Mediasi yang melibatkan penggugat, Diah Iswahyuninsih, dan dua tergugat—Joko Tirtono (Tergugat I) dan Muhammad Yusuf (Tergugat II)—justru memperlihatkan lemahnya dasar hukum gugatan yang diajukan. Dan, titik balik pertemuan terjadi ketika Hakim Mediator menyoroti logika di balik sengketa ini.
Sengketa berawal dari pinjaman uang sebesar Rp60 juta yang telah dinikmati penggugat selama dua tahun tanpa jaminan, tanpa bunga, dan tanpa ada pengembalian pokok.
Kejanggalan muncul karena justru pihak yang memberi pinjaman dan menagih utang-lah yang kini digugat PMH.
Logika Pinjam-Meminjam yang Dibengkokkan
Hakim mediator, dalam pernyataannya yang menarik perhatian pengunjung, secara tegas mempertanyakan dasar gugatan tersebut.
“Pinjam bank saja harus pakai jaminan dan tetap wajib mengembalikan pokok. Ini dua tahun tidak ada pengembalian, tetapi justru pihak yang menagih digugat. Ini tidak masuk akal,” tegas Hakim.
Pernyataan tersebut menggarisbawahi penilaian bahwa gugatan Diah Iswahyuninsih memiliki landasan yang sangat lemah dan tidak masuk akal secara hukum maupun logika umum.
Kuasa Hukum Penggugat Terkesan Ragu dan Menghindar
Kesan ketidaksiapan pihak penggugat semakin kuat setelah kuasa hukum pendamping Diah memberikan jawaban yang dinilai berputar-putar. Ketika didesak mengenai langkah selanjutnya, ia hanya menjawab tidak pasti.
“Mungkin nanti klien kami bisa mengembalikan, mungkin juga perkara akan kami cabut,” ujarnya.
Sikap tidak tegas dan mengambang ini memperkuat dugaan bahwa penggugat datang ke mediasi tanpa itikad baik dan tanpa argumentasi hukum yang kokoh.
Advokat Merasa Dilecehkan: “Gugatan Ini Serang Profesi Kami”
Joko Tirtono, salah satu tergugat yang juga berprofesi sebagai advokat, menilai gugatan terhadap dirinya sebagai serangan langsung yang merendahkan martabat profesi advokat. Ia menegaskan bahwa gugatan itu salah alamat karena ia bertindak dalam kapasitas profesional yang dilindungi undang-undang.
“Kalau mau cabut gugatan, silakan penuhi kewajiban dulu. Tapi kami tidak akan berdamai. Gugatan ini melecehkan profesi kami,” ucap Joko Tirtono.
Ia menambahkan, “Advokat jelas dilindungi undang-undang selama bekerja dengan itikad baik. Gugatan seperti ini bukan hanya keliru, tapi merusak kewibawaan profesi.”
Mediasi Gagal Total, Perkara Berlanjut ke Sidang
Setelah 20 hari masa mediasi dinilai tidak dimanfaatkan oleh penggugat untuk mencari solusi, hakim mediator resmi menyatakan proses mediasi gagal total.
Tim hukum tergugat menyatakan siap untuk menghadapi proses persidangan dan bahkan membuka kemungkinan langkah hukum lain, termasuk pidana, jika ditemukan unsur-unsur melanggar hukum dalam kasus ini.
“Hakim sudah memberi ruang dan waktu. Tapi kalau tidak digunakan untuk mencari solusi, ya tidak ada yang bisa dibicarakan. Kami siap menghadapi proses persidangan selanjutnya,” tegas penasihat hukum tergugat.
Mediasi yang buyar ini diprediksi akan membuka babak persidangan yang sengit, di mana pihak penggugat kini harus menghadapi gugatan yang lemah, temuan baru dugaan korban lain, dan risiko potensi konsekuensi hukum lanjutan. Usai mediasi, penggugat dan kuasa hukumnya memilih bungkam dan menghindari pertanyaan media.
