Tuturpedia.com – Keputusan offside yang dibuat ofisial pertandingan atas gol Matthijs de Light di leg kedua semifinal Liga Champions memicu amarah pelatih Bayern Munchen, Thomas Tuchel.
Gol tersebut terjadi di menit ke-103 ketika Bayern sudah tertinggal 2-1 dari Real Madrid, Rabu (8/5).
Hasil pemutaran ulang menunjukkan bahwa ada kemungkinan posisi bek Madrid, Antonio Rudiger, berarti bahwa para pemain Bayern ada di posisi onside.
Hanya saja, VAR tidak bisa melakukan intervensi saat itu lantaran peluit yang sudah terlanjur ditiup begitu hakim garis mengangkat bendera tanda offside.
“Keputusan merugikan dari hakim garis dan wasit,” protes sang pelatih usai pertandingan perihal insiden tersebut.
“Rasanya nyaris seperti pengkhianatan di akhir karena keputusan itu. Sungguh pertarungan yang besar, kami meninggalkan segalanya di atas lapangan,” lanjut Tuchel, yang akan meninggalkan Bayern begitu musim ini berakhir.
Tuchel kemudian mengungkapkan bahwa ia sudah berbicara dengan pihak ofisial pertandingan.
“Hakim garis meminta maaf, namun tidak membantu,” ungkapnya.
Mantan pelatih Chelsea itu begitu menyesali keputusan wasit. Menurutnya, seharusnya sang wasit tidak perlu meniup peluit pada momen tersebut.
“Keputusan yang sangat, sangat buruk,” sesal Tuchel, yang menilai bahwa keputusan buruk tersebut juga berlaku bagi hakim garis.
Dalam laga tersebut, Bayern sempat unggul lebih dulu lewat tembakan memukau Alphonso Davies, yang mengubah kedudukan menjadi 3-2 secara agregat untuk keunggulan Die Roten.
Hanya saja, dua gol balasan Joselu berhasil membalik kedudukan sehingga Real Madrid pun lolos ke final.
Berkurangnya ketajaman daya serang Bayern juga menjadi salah satu faktor di balik kegagalan anak buah Tuchel untuk mengembalikan keunggulan mereka.
Terutama lewat keputusan sang pelatih untuk menarik Harry Kane, Leroy Sane, dan Jamal Musiala dari lapangan.
Maka dari itu, tak pelak bahwa dianulirnya gol De Ligt yang seharusnya bisa jadi momen titik balik krusial bagi Bayern membuat Tuchel murka. Ditambah dengan situasi kontroversial yang melingkupi keputusan tersebut.***
Penulis: K Safira
Editor: Nurul Huda















