banner 728x250

Hak dan Nama Baik Dua Guru di Luwu Utara Akhirnya Dipulihkan, Presiden Serahkan Rehabilitasi

TUTURPEDIA - Hak dan Nama Baik Dua Guru di Luwu Utara Akhirnya Dipulihkan, Presiden Serahkan Rehabilitasi
banner 120x600

Luwu Utara, Tuturpedia.com — Setelah hampir lima tahun menghadapi proses hukum panjang akibat dugaan pungutan liar (pungli), dua guru di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, akhirnya mendapatkan kembali hak, martabat, dan nama baik mereka. Presiden Prabowo Subianto secara resmi menyerahkan surat rehabilitasi kepada Abdul Muis dan Rasnal pada Kamis (13/11/2025) di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta.

Keduanya tidak mampu menahan haru. Perjuangan yang melelahkan sejak 2019 itu kini berakhir dengan pemulihan penuh atas status mereka sebagai pendidik.

TUTURPEDIA - Hak dan Nama Baik Dua Guru di Luwu Utara Akhirnya Dipulihkan, Presiden Serahkan Rehabilitasi
Foto: Istimewa

Kronologi Panjang: Dari Kebijakan Darurat hingga Kasasi MA

Kasus ini bermula ketika sepuluh guru honorer di SMA Negeri 1 Luwu Utara belum menerima gaji selama sepuluh bulan. Penyebabnya, nama mereka belum terdaftar di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang menjadi syarat pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Demi memastikan guru honorer tetap mendapatkan haknya, pihak sekolah bersama komite mengambil langkah darurat: meminta kontribusi sukarela Rp20.000 dari setiap orang tua siswa. Kebijakan itu tidak berlaku untuk keluarga kurang mampu atau yang memiliki lebih dari satu anak.

Namun, keputusan darurat tersebut justru berujung masalah. Sebuah LSM kemudian melaporkan kebijakan itu sebagai dugaan pungli. Proses hukum bergulir, dan dua guru—Abdul Muis (Guru Sosiologi) serta Rasnal (saat itu Kepala SMA Negeri 1 Luwu Utara)—ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Makassar, namun Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa dan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda. Putusan itu menjadi pukulan berat bagi keduanya sebagai pendidik yang hanya berupaya menyelamatkan hak guru honorer.

Presiden Beri Rehabilitasi: “Hak Mereka Kami Pulihkan”

Setelah melalui berbagai pertimbangan, Presiden Prabowo Subianto akhirnya memutuskan memberikan rehabilitasi kepada Abdul Muis dan Rasnal.

Dalam kesempatan penyerahan surat rehabilitasi tersebut, Presiden menegaskan bahwa negara berkewajiban melindungi guru yang bertindak dalam rangka pemenuhan tugas sosial.

Rehabilitasi ini bukan hanya mencabut status hukum yang menempel pada dua guru tersebut, tetapi juga mengembalikan hak, martabat, dan nama baik mereka sepenuhnya.

Seorang pejabat DPR turut menyampaikan bahwa keputusan ini “memastikan kedua guru mendapatkan kembali semua hak sebagai pendidik sebagaimana sebelum kasus terjadi.”

Rasnal dan Abdul Muis Lega: “Semoga Tidak Ada Lagi Kriminalisasi Guru”

Usai menerima surat rehabilitasi, kedua guru itu menyampaikan rasa syukur mendalam.

“Saya sangat berterima kasih. Semoga ke depan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap guru-guru yang sedang berjuang di lapangan,” ujar Rasnal.

Abdul Muis juga mengungkapkan kelegaannya. Setelah bertahun-tahun menanggung stigma dan tekanan, ia merasa hakikat perjuangan mereka akhirnya dihargai.

Keduanya berharap kasus ini menjadi pelajaran agar kebijakan darurat demi kepentingan pendidikan tidak serta-merta disalahartikan sebagai tindak pidana.

Makna Rehabilitasi bagi Dunia Pendidikan

Pemulihan nama baik dua guru ini menjadi sinyal positif bagi dunia pendidikan. Langkah ini dianggap mempertegas bahwa pemerintah memberi perhatian terhadap guru yang bekerja di daerah, terutama pada situasi yang mengharuskan keputusan cepat demi keberlangsungan kegiatan belajar mengajar.

Keputusan tersebut juga diharapkan mencegah kriminalisasi terhadap pendidik yang bekerja dengan iktikad baik.

Penulis: Permadani T. Editor: Permadani T.